Razia Pajak Pertama Bapenda Banten di Masa Bebas Denda
SERANG – Bapenda Banten menggelar operasi patuh pajak di Jalan masuk Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, pada Selasa, (22/9/2023). Razia ini dilakukan bersama Polda Banten dan Jasa Raharja.
Plt. Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, razia ini dilakukan bersamaan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat dalam rangka selaras dengan Pergub Pembebasan Denda dan Balik Nama yang telah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Deni kepada wartawan.
Dikatakannya, kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023.
Sementara untuk penghapusan biaya BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.
Pihaknya mengimbau agar para wajib pajak di Provinsi Banten untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak tersebut, guna pendapatan daerah terus bertambah.
“Pada gilirannya pendapatan itu untuk pembangunan masyarakat Banten,” ujar Deni
Selain menggelar razia pajak, pihaknya juga sekaligus menyediakan Mobil Samsat Keliling agar masyarakat bisa langsung membayar pajak di tempat.
Dalam kesempatan ini Deni menuturkan, jika realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Banten di atas 60 persen. (*/Faqih)