Iklan Banner

Roy Suryo Dilaporkan Dugaan Penyebaran Fitnah Terkait Ijazah Presiden Jokowi ke Polda Banten

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Forum Komunitas Masyarakat Banten Anti Fitnah (Bantah) secara resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah ke Polda Banten pada hari ini.

Laporan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, yang dinilai telah menyebarkan informasi menyesatkan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Perwakilan Forum Bantah, Roynald Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan menghindari kegaduhan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Forum Bantah berpegangan pada klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang telah memastikan keaslian ijazah Presiden Jokowi serta menyatakan bahwa Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami percaya pada prinsip hukum, bahwa selama lembaga penerbit tidak membatalkan ijazah tersebut dan pengadilan tidak menyatakan palsu, maka ijazah itu sah. Karena itu, kami datang ke Polda untuk melaporkan tindakan-tindakan yang menurut kami sudah terlalu jauh menyerang pribadi Presiden tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Roynald kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Agil HUT Gerindra

Menurut Forum Bantah, kritik seharusnya diarahkan kepada UGM jika memang ditemukan kejanggalan, bukan kepada Presiden Jokowi secara langsung.

“Kami ingin mengingatkan bahwa Presiden Jokowi adalah pemimpin negara kita yang telah menjabat selama dua periode. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus menghormatinya,” tambah Roynald.

Laporan tersebut diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Setelah melalui tahap SPKT, Forum Bantah kemudian diarahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Adapun dasar hukum laporan ini mengacu pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Forum Bantah berharap, melalui langkah hukum ini, tidak ada lagi penyebaran berita bohong yang dapat memicu kegaduhan serta menjaga marwah lembaga pendidikan dan institusi negara. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien