Wisata Anyer

Satpam Terima THR Rp 275 Ribu, Direktur RSUD Banten Ngaku THR Dicicil 2 Tahap Total Rp 550 Ribu per Orang

SERANG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah pekerja satuan pengamanan (Satpam) outsourcing yang mengaku hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sekitar Rp270 ribu pada Lebaran 2026 kali ini.

Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho, mengklaim bahwa besaran THR yang diterima pekerja Satpam sudah berdasarkan perhitungan sesuai masa kerja dalam kontrak baru pada tahun 2026.

dr. Danang menjelaskan, pada tahun 2025 RSUD Banten menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa keamanan PT Wira Satya Brigade (WSB) sejak 1 Februari hingga 31 Desember 2025.

Danang menyebut masa kerja karyawan Satpam itu dengan perusahaan PT WSB tersebut juga berakhir pada 31 Desember 2025.

Selanjutnya pada tahun 2026, RSUD Banten kembali menjalin kontrak dengan PT WSB untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menurut Danang, masa kerja para karyawan Satpam dari PT WSB itu disesuaikan dengan kontrak baru tersebut, yakni baru berjalan sejak 1 Januari 2026.

Dengan demikian, RSUD Banten selama ini menganggap masa kerja karyawan kontrak seperti Satpam mengikuti masa kontrak antara vendor penyedia jasa dengan RSUD Banten.

“Berdasarkan kontrak baru itu, masa kerja yang dihitung untuk pemberian THR adalah dua bulan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

dr. Danang mengungkapkan, perhitungan besaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

“Karena masa kerja dihitung dua bulan pada kontrak baru 2026, maka THR yang diberikan adalah 2/12 dari satu bulan upah,” jelasnya.

Meski sudah menjelaskan dengan rumus Permenaker 6/2016, namun dr. Danang mengakui bahwa pembayaran THR Satpam sebesar Rp 275 ribu adalah nilai yang belum sepenuhnya diberikan.

RSUD Banten akan melakukan pembayaran THR secara bertahap.

Saat ini pekerja baru menerima sebesar Rp275 ribu atau setara 1/12 dari upah, sementara sisa Rp275 ribu akan dibayarkan pada 17 Maret 2026.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas keamanan outsourcing di RSUD Banten mengeluhkan besaran THR yang mereka terima hanya sekitar Rp270 ribu.

Salah seorang satpam yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan RSUD Banten, namun nilai THR yang diterima dinilai jauh dari harapan.

“Karyawan outsourcing security RSUD Banten hanya dikasih THR sekitar Rp270 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Ia menyebutkan kondisi tersebut juga dialami oleh beberapa rekan kerja lainnya yang berada di bawah perusahaan penyedia jasa keamanan PT Wira Satya Brigade.

Hingga berita ini tayang, wartawan juga telah berupaya meminta keterangan dari pihak perusahaan penyedia jasa keamanan tersebut.

Namun hingga saat itu belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien