Sebut Tak Terbukti Korupsi Internet Desa, Kuasa Hukum Minta Halilidun Dibebaskan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Kuasa hukum Halilidun, M Yusuf meminta majelis hakim membebaskan terdakwa di perkara korupsi internet desa pada Dishubkominfo Provinsi Banten. Hal itu lantaran dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis juga diminta agar merehabilitasi nama baik terdakwa serta dilepaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsider dan tuntutan penuntut umum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan dilepas dari tahanan,” ujar M Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (7/8/2021) kemarin.

Penasihat hukum juga menolak seluruh dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam tuntutan.

Advert

Pertama adalah dalil jaksa yang menyatakan terdakwa telah menyusun RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran kas dan RAB kegiatan Bimtek Internet Desa dengan nilai Rp 3,5 miliar untuk aparat desa di 4 kabupaten kota pada 2016.

Menurutnya, fakta di persidangan justru Revrie Aroes selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki tanggung jawab penyusuan dalam hal perencanaan kegiatan bimtek dan tidak mempedomani Perpres 54 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, setahun sebelum kegiatan, pengguna anggaran belum menetapkan kelompok masyarakat mana yang akan jadi penyelenggaran kegiatan swakelola.

KPU Cilegon Coblos

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan terkait hal tersebut, terdakwa diperintahkan oleh saksi Revri Aroes, dan saksi dalam berita acara konfrontasi menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dilakukan bawahannya yaitu terdakwa,” terangnya.

Kemudian, terdakwa juga dinilai tidak terbukti secara yuridis menyalahgunakan kewenangan selaku PPTK. Tugasnya dalam membantu PPK tidak memiliki kewenangan untuk pengeluaran anggaran belanja dan tanda tangan kontrak.

Dengan kata lain, PPTK tidak dapat menjadi PPK karena keterbatasan tugas dan kewenangan terutama dalam kenandatangan kontrak, kuitansi dan SPK.

“Saat kegiatan berlangsunh, terdakwa justru sudah melaksanakan tugasnya sebagai PPTK. Ia hadir di kegiatan Bimtek dan memastikan kegiatan terebut dilaksanakan secara baik,” sebutnya.

Penasihat hukum juga keberatan dengan unsur menguntungkan diri sendiri yang ditafsirkan oleh jaksa. Sebagai PPTK, terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tindakan untuk mengeluarkan anggaran belanja dan tanda tangan kontak.Tugas dan kewenangannya terbatas khususnya dalam SPK, kontrak hingga penandatanganan kuitansi.

“Terdakwa tidak pernah menerima uang apapun atas kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi Internet Desa tahun 2016. Terdakwa sebagai PPTK hanya mendapat perintah dari pimpinannya yaitu Revri Aroes dan berdasarkan berita acara konfrontir yang diakui Revri Aroes bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan terdakwa,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, terhadap unsur merugikan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang didalihkan jaksa menurutnya patut ditolak dan tidak diterima karena tidak terbukti di persidangan.

Diketahui, terdakwa lain di perkara ini adalah mantan Kadishubkominfo Revri Aroes, Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden M Haris dan Muhammad Kholid dari PT Duta Citra Indah. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien