Sekda Banten Deden Apriandhi Tegaskan Tunjangan Tambahan untuk Guru Sudah Dihapus di 2025
SERANG – Ratusan guru menggelar aksi unjuk rasa di Rumah Dinas Gubernur Banten Andra Soni, Kamis (3/7/2025) kemarin.
Aksi guru yang juga diikuti oleh mahasiswa itu dalam rangka menagih uang tunjangan tambahan (tuta) bagi guru yang tidak dibayarkan sejak Januari 2025.
Terkait dengan tuntutan itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa tunjangan tambahan untuk guru sudah dihapuskan.
Pemprov Banten sejak Tahun 2025 ini tidak lagi menganggarkan tunjangan tambahan untuk guru SMA/SMK dan SKh.
Menurut Deden, penghapusan Tuta ini disebabkan adanya aturan dari kementerian tahun ini yang menjadikan guru tak lagi menerima tunjangan di luar tugas pokok dan fungsi profesi mereka.
“Jabatan wakil kepala sekolah dan ke bawah itu merupakan tupoksi guru. Sehingga, (guru-red) tidak diperkenankan lagi menerima tunjangan tambahan,” ujar Deden.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni sempat menemui ratusan guru yang protes soal tunjangan tambahan (Tuta) tersebut.
Andra juga berdialog dengan perwakilan massa aksi di Rumah Dinas Gedung Negara.
Gubernur menyampaikan bahwa keresahan mereka akan diakomodir oleh Pemprov Banten.
“Apa yang dilakukan teman-teman yang demo ini adalah penyampaian aspirasi, dan itu dilindungi oleh UU selama sesuai dengan ketentuan, yang paling penting kita tindak lanjut apa yang disampaikan (mereka),” kata Andra.
Dari dialog itu memang tidak menghasilkan kata kesepakatan, namun akan dilakukan pertemuan kembali pada hari Kamis (10/7/2025) nanti guna membahas keinginan dari para guru.
Adapun untuk tuntutan, para guru mendesak Pemprov agar membayar tunjangan tambahan yang belum dibayar hingga saat ini.
Sebagai informasi, tunjangan tambahan ini diberikan kepada guru bagi mereka yang diberikan tugas tambahan oleh Kepala Sekolah.
Guru ini diberikan tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Wali Kelas, Pembina Ekskul, dll.
Soal tuntutan diutarakan oleh Wakil Koorlap Aksi, Ari Nuryadi.
Ari yang juga Wakil Kepsek di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pandeglang itu mengungkapkan, Tuta tersebut perlu dibayar disebabkan mereka telah melakukan kegiatan tambahan yang berkaitan dengan profesi guru.
“Kami tak sepeserpun menerima (tunjangan), padahal kewajiban sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Diketahui, program tunjangan tambahan untuk para guru ini sudah ada dan diterima sejak tahun 2017 lalu.
Di tahun tersebut, terjadi peralihan SMA, SMK dan SKh yang tadinya di bawah naungan kabupaten/kota, kini di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Ari, terkait tidak dibayarnya tunjangan tambahan pada tahun 2025 ini, para guru tidak diberikan informasi dan tak pernah ada sosialisasi. (*/Ajo)
