Honda Slide Atas

Sekda Sebut Pemprov Banten Belum Bisa Intervensi Pengelolaan Sampah Tangsel ke Pandeglang

 

SERANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pemprov belum bisa mengintervensi terkait kerjasama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pandeglang.

“Belum (bisa) intervensi ke arah sana, karena belum ada laporan dari Tangsel dan dari pandeglang terkait pelaksanaan itu,” katanya, Selasa (19/8/2025).

Diketahui, kerjasama pengelolaan sampah di dua daerah tersebut hingga kini masih mendapat penolakan dari masyarakat.

Imbas penolakan, kerjasama ini masih menjadi polemik apakah mengenali apakah bakal terus dilanjutkan atau tidak.

Kendati demikian, Deden mengungkapkan bahwa Pemprov Banten memiliki rencana pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional. Rencananya, TPA bakal dibangun di Kabupaten Lebak.

Namun rencana ini masih menunggu sejumlah regulasi, seperti izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita sudah rencanakan itu, TPA regional dari tahun-tahun sebelumnya, tapi memang belum ada, masih menunggu beberapa regulasi,” ujarnya.

TPA regional itu, nantinya digunakan untuk menampung sampah-sampah dari kabupaten atau kota yang saat ini lokasi TPA sudah tidak memadai.

“Kalau sudah ada regional itu bisa, akan jadi pusatnya pengolahan sampah di Provinsi,” terangnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien