Kecamatan Kibin Juarai Musabaqoh Fahmil Qur’an Putra MTQ Ke-53 Kabupaten Serang

Dprd

 

SERANG – Kafilah Kecamatan Kibin menang dengan skor 850, mengalahkan kedua tim lainnya pada Final Cabang Perlombaan Musabaqoh Fahmil Qur’an (MFQ) Putra Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 Tingkat Kabupaten Serang Tahun 2023.

Pertandingan final MFQ Putra Kabupaten Serang 2023 di SMPN 1 Kramatwatu, Serang, Kamis (23/2/2023), berlangsung setelah Final MFQ Putri. Pertandingan berlangsung menarik, karena dari ketiga tim semuanya sama-sama kuat dan diunggulkan.

Musabaqoh Fahmil Qur’an sendiri merupakan salah satu cabang perlombaan dalam MTQ yang lebih dikenal dengan cerdas cermat Al-Qur’an.

Materi-materi dan kemampuan yang dilombakan meliputi Fiqih dan Ushul Fiqih, Hadits dan Ulumul Hadits, Ulumul Qur’an, Sejarah Islam di Indonesia, menyampaikan kandungan ayat yang dibacakan, menerjemahkan ayat Alqur’an, melanjutkan ayat, bahasa Inggris, soal berbahasa Arab, Qiraat Sab’ah, menebak lagu Tilawatil Qur’an, ilmu waris atau mawaris, menulis ayat dengan Rasm Utsmani dan lain sebagainya, meliputi ilmu-ilmu tentang Al-Qur’an.

Sankyu rsud mtq

Peserta pertandingan yang berlangsung sengit itu terdiri dari kafilah yang menang di babak semi final. Mereka terdiri dari Kafilah Kecamatan Anyar, Kafilah Kecamatan Ciruas, dan Kafilah Kecamatan Kibin.

Hasil Pertandingan Final Cabang Perlombaan MFQ Putra itu langsung diketahui ketika saat perlombaan usai pada Kamis (23/2/2023) sore.

Juara 1 diraih oleh Kafilah dari Kecamatan Kibin yang terdiri dari Syamsul Ma’arif Anwar (16), Fadli Ichsan Alami (17), dan Samual Alif Muhadzib (16), dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyyah, Kecamatan Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan perolehan skor 850 poin.

Kemudian sebagai Juara 2 yaitu diraih oleh Kafilah Kecamatan Ciruas yang terdiri dari Ahmad Novel Alja’far (Lebak), Tubagus Muhammad Salman Al Maghrobi (Lebak), dan Maulana (Cilegon) dari Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, dengan perolehan skor 675.

Dan sebagai Juara 3 yaitu diraih oleh Kafilah Kecamatan Anyar yang terdiri dari Azam Humaidi, Eka Saputra, dan Abdilllah Mido Gajendra dari Ponpes Roudhatul Jannah Teluk Naga, Tangerang, dengan perolehan skor 450 poin.

Pertandingan diawali dengan pemberian soal kepada Kafilah Kecamatan Anyar. Dimulai dari pertanyaan ke-1, yang dimana peserta harus membacakan ayat yang dimaksud oleh dewan hakim melalui studi kasus, dan berhasil dijawab sempurna dengan perolehan skor 100.

Dilanjutkan ke pertanyaan ke-2 tentang menyambung ayat yang dilantunkan oleh dewan hakim, Kafilah Kecamatan Anyar tidak bisa menjawab dan dilempar serta tim lain pun tidak ada yang bisa menjawab.

Lanjut ke pertanyaan ke-3, tentang menerjemahkan ayat yang dilantunkan oleh dewan hakim, Kafilah Kecamatan Anyar berusaha menerjemahkan ayat, walaupun terbata-bata, namun akhirnya soal tersebut dilempar karena jawaban tersebut salah.

Kemudian pertanyaan ke-4, tentang ilmu hadits, juga tidak bisa dijawab oleh Kafilah Kecamatan Anyar. Dan begitu pula pada pertanyaan ke-5, Kafilah Kecamatan Anyar mendapat soal sejarah MTQ Indonesia dan tidak ada yang bisa menjawab. Begitu pula kafilah lainnya.

Dilanjutkan kembali, pada pertanyaan ke-6, dewan hakim meminta kepada Kafilah Kecamatan Anyar untuk membacakan ayat yang dimaksud oleh dewan hakim dan dijawab salah. Begitu pula setelah dilempar ke tim lain, tidak ada yang bisa menjawab.

Selanjutnya, pada pertanyaan ke-7, Kecamatan Anyar tidak bisa menjawab dan juga kafilah lainnya.

Pada pertanyaan ke-8 soal bahasa Inggris, Kafilah Anyar berusaha menjawab namun salah. Sedangkan pertanyaan ke-9 dijawab sempurna dan pertanyaan ke-10 juga dijawab 100 oleh Kafilah Kecamatan Anyar.

Namun pada saat pertanyaan ke-11 berbentuk bahasa arab, ketiga tim sama-sama tidak bisa menjawab.

Dan pada pertanyaan terakhir, yang dimana dewan hakim meminta Kecamatan Anyar untuk melantukan ayat dengan nada lagu yang diminta, yaitu lagu ras, tapi ternyata lantunan itu salah dan dilempar ke Kafilah Kibin kemudian dilantunkan dengan benar dan mendapat skor 50.

Alhasil, skor sementara Kafilah Kecamatan Anyar vs Kecamatan Ciruas vs Kecamatan Kibin adalah 300 vs 0 vs 50.

Dilanjutkan soal paket untuk Kafilah Kecamatan Ciruas. Namun pada soal pertama, mereka hanya mendapat skor 75 karena dijawab kurang sempurna.

Selanjutnya, dewan hakim melanjutkan kepada pertanyaan ke-2 tentang sambung ayat, namun Kecamatan Ciruas menjawab salah dan dilempar ke Kafilah Kibin kemudian dijawab salah juga dan mendapat pengurangan 50 poin.

Dilanjutkan ke pertanyaan ke-3, Kecamatan Ciruas menjawab salah, begitu pula tim yang lain juga tidak bisa menjawab.

Pada pertanyaan ke-4 yaitu nama lain dari Sunan Gresik, dijawab sempurna oleh Kafilah Ciruas.

Soal selanjutnya, yaitu pertanyaan ke-5 terkait sejarah perjalanan MTQ di Indonesia, Kafilah Ciruas menjawab salah, kemudian dilempar dan tetap Kafilah lain pun tidak ada yang bisa menjawab. Hal itu pun disoraki dan tepuk tangan penonton terdengar guna menyemangati para peserta final.

Dede pcm hut

Dewan hakim melanjutkan, pertanyaan ke-6 yang dimana Kafilah Ciruas harus membacakan ayat Al-Qur’an yang dimaksud oleh dewan hakim melalui studi kasus. Dan dijawab sempurna oleh Kafilah Ciruas.

Selanjutnya, pertanyaan ke-7, tidak ada yang bisa menjawabnya. Sedangkan pada pertanyaan ke-8, soal berbentuk bahasa Inggris, Kafilah Ciruas berusaha menjawab namun salah. Selanjutnya pertanyaan tersebut dilempar ke Kafilah Kibin, mereka mencoba menjawab dan akhirnya jawaban tersebut benar dan meraih poin 50.

Pertanyaan ke-9, akhirnya Kafilah Ciruas menjawab sempurna dan mendapat poin 100 lagi. Namun pertanyaan ke-10 yang berbentuk bahasa arab, Kafilah Ciruas berusaha menjawab namun salah.

Pada soal terakhir, dewan hakim meminta kepada Kafilah Ciruas untuk melantunkan lagu Nahawand dan berhasil dilantunkan sempurna oleh Kafilah Ciruas, sehingga mereka mendapat poin 100.

Peraihan skor sementara Kafilah Kecamatan Anyar vs Kecamatan Ciruas vs Kecamatan Kibin adalah 300 vs 475 vs 75. Akibatnya, pertandingan berlangsung semakin sengit dengan perbedaan skor yang tipis.

Dilanjutkan ke soal paket untuk Kafilah Kibin, dijawab, namun dewan hakim memutuskan jawaban tersebut hampir sempurna dan mereka mendapat poin 75.

Selanjutnya, pertanyaan ke-2, sambung ayat, yaitu ayat kursi, dan kemudian berhasil dijawab sempurna oleh Kafilah Kibin.

Kemudian, setelah itu dilanjutkan pertanyaan ke-3, yaitu menerjemahkan ayat ke dalam bahasa Indonesia. Kafilah Kibin mencoba menjawab, namun salah.

Dilanjutkan lagi, ke pertanyaan ke-4 tentang nama asli Sunan Kalijaga, dijawab salah kemudian dilempar ke Kafilah Anyar dan dijawab benar.

Tapi pertanyaan ke-5, tentang sejarah MTQ di Indonesia, dijawab namun salah, kemudian dilempar dan tidak ada yang bisa menjawab.

Pada pertandingan ke-6, Kafilah Kecamatan Kibin mendapat soal untuk membacakan ayat yang dimaksud dari studi kasus yang dibacakan oleh dewan hakim dan dijawab sempurna.

Selanjutnya, pertanyaan ke-7, namun Kafilah Kibin tak bisa menjawab, begitu pula ketika sudah dilempar ke Kafilah lain.

Dilanjut, pertanyaan berikutnya, berbentuk terjemahan ayat berbahasa Inggris, peserta diminta untuk membacakan ayat tersebut dengan bahasa Arab. Dijawab salah oleh Kafilah Kecamatan Kibin.

Pertanyaan selanjutnya, pertanyaan ke-9, dijawab sempurna oleh Kafilah Kibin dengan mendapatkan 100 poin. Pertanyaan ke-10 juga dijawab sempurna.

Pada pertanyaan ke-11 yang berbentuk bahasa Arab, tidak ada yang bisa menjawab.

Pada soal terakhir, yang dimana mereka diminta membacakan ayat Al-Qur’an dengan lagu Hijaz, dan bisa dijawab oleh Kafilah Kibin.

Skor sementara Kafilah Anyar vs Kafilah Ciruas vs Kafilah Kibin yaitu 350 vs 475 vs 650. Terlihat Kafilah Kibin memimpin dan mempunyai kemungkinan mendapatkan juara 1, namun masih terdapat babak rebutan, dan siapapun bisa menyalip skor Kafilah Kibin.

Lanjut kepada soal rebutan, dan soal pertama, peserta diminta mencari surat apa dan ayat berapa yang telah dibacakan dewan hakim, tidak ada yang menjawab. Namun pada soal ke-2, sama seperti soal 1 mencari ayat, Kafilah Kibin mendapat skor 100. Sedangkan pada soal ke-3, tidak ada yang bisa menjawab.

Dilanjutkan pertanyaan ke-4, arti dari kosa kata ayat di dalam Al-Qur’an yang dibacakan oleh dewan hakim, tidak ada yang berani menjawab.

Karena itu, pertandingan semakin sengit, Kafilah Kecamatan Kibin yang tadinya tertinggal kini berhasil memimpin.

Lanjut pada soal selanjutnya menghitung waris, tidak ada yang bisa menjawab.

Pertanyaan ke-6, dalam soal rebutan kali ini ketiga tim tidak bisa menjawab pertanyaan dari dewan hakim.

Soal berikutnya, pertanyaan berbentuk bahasa Inggris, dijawab sempurna oleh Kafilah Kibin.

Pertanyaan berikutnya terkait Ushul Fiqh, dewan hakim menanyakan sumber hukum syariat Islam dan dijawab sempurna oleh Kafilah Ciruas. Begitu pula pada pertanyaan ke-9, yang berbentuk bahasa Arab, Kafilah B berhasil membuat pertandingan semakin menarik karena berhasil menjawab sempurna dan hampir menyalip skor Kafilah Kibin.

Terakhir, dewan hakim meminta peserta menebak lantunan lagu yang dilantunkan oleh dewan hakim dan dijawab sempurna oleh Kafilah Anyar.

Dan akhirnya, terciptalah skor akhir Kafilah Anyar 450 poin, Kafilah Ciruas 675 poin, dan Kafilah Kibin 850 poin. (*/Hery)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien