Sempat Dicabut, Gugatan Pemindahan RKUD Bank Banten Kembali Didaftarkan

Hut bhayangkara

SERANG – Gugatan hukum terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, yang dilakukan oleh tiga penggugat yakni, Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto telah berlanjut.

Sebelumnya penggugat mencabut gugatannya dengan alasan perbaikan materi. Namun gugatan itu kembali terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penggugat Pemindahan RKUD Bank Banten, Moch Ojat Sudrajat, sebelumnya membenarkan pencabutan gugatannya tersebut di PN Serang. Namun kata dia, tidak membutuhkan waktu lama, gugatannya tersebut kemudian akhirnya didaftarkan kembali di pengadilan.

Loading...

“Akan tetapi pencabutan gugatan yang dilakukan, hanya dalam hitungan jam saja, karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan Per 1 Juli 2020 dengan register perkara Nomor : PN SRG – 072020D4H dan nomor Perkara baru hari Kami besok pagi sudah bias dilihat di SIPP PN Serang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) malam.

Gugatan yang baru didaftarkan tersebut lanjut Ojat sangat berbeda dengan gugatan sebelumnya, yakni ada beberapa perubahan yang mendasar. Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari TIM yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni.

Meski begitu ia enggan menjelaskan secara rinci terkiat gugatan yang baru tersebut. Ia mengungkapkan bahwa akan menjelaskannya dengan utuh saat di persidangan nanti.

Adapun yang menjadi tergugat dalam gugatan yang baru adalah, Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat III. Dan yang menjadi turut tergugat kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dan Kepala BPKAD Provinsi Banten. (*/JL)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien