Sempat Dicopot, Agus Supriyadi Kembali Jabat Kasatpol PP Banten
SERANG – Agus Supriyadi kini kembali menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten.
Agus kembali menjabat setelah sebelumnya dicopot gegara buntut aksi buruh yang menduduki kursi Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu.
“Hasil pemeriksaan dan sidang disiplin diputuskan beliau (Agus Supriyadi) dijatuhi hukuman disiplin sedang, yaitu penurunan pangkat 1 tahun, sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP,” kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 28 Februari 2022.
Meski kembali menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus dijatuhi hukuman disiplin, berupa penurunan pangkat satu tahun.
“Pangkat dan golongannya turun dari IVc ke IVb selama setahun,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pasca aksi buruh yang berhasil memadati isi kantor Gubernur Banten, berujung dengan sanksi terhadap Agus Supriyadi.
Gubernur Banten, Wahidin Halim membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatanya Kepala Kasatpol PP Provinsi Banten sejak Kamis, 23 Desember 2021 lalu.
Sanski yang diterima Agus ini diberikan lantaran ada indikasi bahwa Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) saat adanya aksi buruh yang menuntut UMK. (*/Faqih)


