Sidang Gugatan Perdata DJHA Baros, Pihak Aat Permasalahkan KTP Ganda Sabarto Saleh
SERANG – Sidang gugatan perdata sengketa tempat wisata kuliner ternama DJHA Baros masih terus berlangsung di pengadilan.
Terakhir pengadilan negeri Serang menggelar sidang gugatan perdata pada Kamis, (28/3/2024) dengan penggugat menghadirkan saksi ahli dari Untirta, Agus Prihartono.
Penggugat Aat Atmawijaya mengatakan dengan menghadirkan saksi ahli membuat kaus perdata menjadi terang benderang, menurutnya status dokumen yang dihadirkan oleh Sabarto Saleh cacat hukum.
“Ada pasal yang diutarakan oleh ahli dasar dokumen negara atau berkas yang merujuk perindividuan (KTP-red) diri, di identitas tergugat dalam hal ini Sabarto Saleh ternyata bermasalah, karena adanya ketimpangan yang aneh diantaranya tempat tanggal lahir yang berbeda di tiga KTP,” ucap Aat kepada Fakta Banten, Jumat (29/3/2024).
“Sabarto Saleh mempunyai tiga, pertama KTP Makasar lahirnya di Makasar, dan punya KTP serang lahirnya di Serang, dan sekarang mengklaim mempunyai e-KTP yang lahirnya di Jakarta,” tambahnya.
Lanjut Aat mengatakan, saksi ahli sempat mengatakan jika ada dokumen (KTP-red) yang tidak dikeluarkan oleh instansi berwenang, maka dokumen lain menjadi cacat hukum.
“Ini menjadi suatu rujukan kami untuk menghadirkan ahli dan kami menghadirkan rujukan dari dukcapil serang bahwasanya KTP Sabarto Saleh yang terdaftar di kabupaten serang tidak terdaftar dan tidak ada datanya di Siak, maka dari itu kami meyakini menilai seadil-adilnya barang bukti yang dimiliki oleh Sabarto Saleh diragukan keabsahannya dan keasliannya, kami anggap janggal karena cacat atau batal demi hukum akibat adanya KTP ganda yang dimiliki Sabarto Saleh,” ujarnya.
Menurut Aat, kepemilikan KTP ganda merupakan perbuatan yang melanggar hukum UU no 23 tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan.
“Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga lebih dari satu atau memiliki KTP lebih dari satu dapat dipidana selama 2 tahun,” tandasnya. (*/Fachrul)