Singgung Cak Imin, DPW PKB Laporkan Eks Sekjen ke Polda Banten
SERANG – Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB Lukman Edi dilaporkan oleh Pengurus Wilayah PKB ke Polda Banten, Selasa, (6/8/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi terkait kalimat pernyataan Lukman Edi yang menyudutkan ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Kepada media, Ahmad Fauzi mengatakan apa yang diungkapkan oleh Lukman Edi merupakan berita boong tentang tuduhan yang dilakukan kepada ketua Umum Cak Imin soal transparansi anggaran.
“Lukman Edi menyampaikan berita bohong, laporan ini saya kira sama-sama tau bahwa apa yang disampaikan Lukman bohong belaka,” ucapnya kepada wartawan.
Fauzi mengatakan, tuduhan Lukman Edi yang mengatakan saat ini PKB sudah tidak lagi menggunakan kiyai atau ulama di kepengurusan adalah salah dan bohong.
“Sementara di PKB ada dewan suro, PKB disebut tidak transparan soal uang padahal kita selalu di audit oleh BPK,” ucapnya.
Lanjut Fauzi mengatakan DPW PKB Banten pa melaporkan Lukman Edi dengan pasal 311 ayat 1 Kuhap yang mengatur tentang fitnah yang dilakukan oleh seseorang.
“Saya merasa terganggu, saya merasa PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin naik terus suaranya, kok ada yang bilang beda, lucu ini maka kami laporkan,” tandasnya. (*/Fachrul)