Dinkes Kota Serang HPN

Skandal Grup Telegram ‘Semprot Region Banten’ Terbongkar, Oknum ASN Jadi Terdakwa

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Empat pria berinisial EKM, TIS, CY, dan DFD harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua dari 4 tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) EKM dan CY, dan dua terdakwa lainnya berinisial TIS dan DFD.

Keempatnya diduga membuat serta menyebarkan video bermuatan pornografi yang direkam di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Saat ini, para terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat sebuah grup Telegram bernama “Semprot Region Banten”.

Grup tersebut dibuat untuk membahas topik dewasa, khususnya pengalaman aktivitas seksual para anggotanya.

TIS kemudian mengundang tiga terdakwa lain, yakni EKM, CY, dan DFD, untuk bergabung ke dalam grup tersebut.

Dalam percakapan grup, terdakwa EKM menuliskan cerita mengenai adanya seorang perempuan di Pandeglang yang disebut bisa diajak melakukan hubungan intim secara bersama-sama.

“Dalam grup Telegram Semprot Region Banten, terdakwa EKM membuat pembahasan terkait adanya target di Pandeglang,” demikian kutipan dalam dakwaan, Selasa (10/2/2026).

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Percakapan tersebut menarik minat terdakwa lainnya hingga akhirnya mereka merencanakan pertemuan di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.

Selanjutnya, EKM menghubungi seorang perempuan berinisial ZA dan menawarkan aktivitas hubungan intim bersama beberapa orang, yang disetujui oleh yang bersangkutan.

Setelah mendapat persetujuan, EKM menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa lain.

TIS kemudian membuat grup WhatsApp yang beranggotakan keempat terdakwa dan ZA untuk mengatur teknis pertemuan.

Dalam dakwaan dijelaskan, pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di sebuah hotel di Pandeglang. TIS diketahui memesan kamar hotel dengan tarif Rp350 ribu per malam.

ZA disebut menerima imbalan sebesar Rp1 juta atas kesepakatan tersebut.
Saat kejadian, masing-masing terdakwa merekam aktivitas yang dilakukan menggunakan telepon genggam pribadi.

Sehari setelahnya, tepatnya 24 Agustus 2025, terdakwa TIS dan EKM mengunggah potongan video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke dalam grup Telegram Semprot Region Banten agar dapat disaksikan anggota grup lainnya.

Tak berhenti di situ, terdakwa DFD mengambil tangkapan layar (capture) dari video tersebut dan mengunggahnya kembali ke sebuah forum website dengan tujuan mendapatkan tanggapan dari pengguna lain.

Perbuatan para terdakwa akhirnya terungkap pada 7 September 2025, setelah tim Siber Polda Banten menemukan grup Telegram tersebut yang berisi konten pornografi melibatkan empat pria dan seorang perempuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku ditangkap dan diproses secara hukum. Kini, mereka berstatus sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien