Wisata Anyer

Sorot Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Komisi III DPRD Banten Sepakat Pemerintah Tak Kenakan Tarif

PT PCM HUT Cilegon

 

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, menyoroti kebijakan terkait pajak pada kendaraan listrik.

Pemerintah pusat dinilai tidak konsisten dengan kebijakannya mengenai tarif pajak kendaraan listrik. Mulanya, pemerintah tak memungut tarif pada kendaraan listrik, namun selanjutnya, pemerintah malah menarif pajak listrik.

Namun terakhir, pemerintah memberikan insentif gratis terhadap Pajak kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik.

Dede mengatakan, pemerintah pusat harus sesuai dengan komitmen awal, dengan mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca.

Terlebih, kini tengah gencar mendorong efisiensi energi yang lebih tinggi lewat transportasi yang ramah lingkungan dengan emisi nol.

PT Sankyu HUT Cilegon

“Kalau hari ini mobil listrik langsung dikenakan pajak, saya kira ini tidak konsisten dengan keinginan pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat beralih pada energi terbarukan,” katanya, Rabu (29/4/2026).

Menurut politikus PAN itu, pengenaan tarif PKB pada kendaraan listrik masih belum relevan dengan keberadaan yang hanya mencapai 22 persen dari total kendaraan baru di Banten.

Namun pengenaan tarif ini layak diperhitungkan, apabila penggunaan kendaraan listrik dapat mencapai hingga 50 persen dari total kendaraan baru.

“Ini kalau bisa langsung kita kenakan pajak, nanti orang pada berpikir lagi untuk ganti mobil listrik. Jadi kita mendukung untuk sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Berkaitan dengan pajak kendaraan listrik, Dede optimis target pendapatan akan tetap tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran, meskipun terdapat dinamika perubahan regulasi pajak daerah.

“Kami optimistis sampai akhir tahun bisa tercapai (target PAD),” ungkapnya***

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien