Soroti Rangkap Jabatan Pj Gubenur Banten, LBH Pijar: Bentuk Penghianatan Hukum
SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat soroti pengangkatan Pj Gubenur Banten sebagai Deputi di sekretariat Wakil Presiden sebagai bentuk penghianatan terhadap hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Rizal hakiki berpandangan pelantikan Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang dukungan kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden merupakan bentuk penghianatan terhadap hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Pertama, Status Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten saat ini sedang diuji keabsahannya oleh LBH Pijar bersama dengan penggugat melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara: 333/G/2024/PTUN.Jkt yang saat ini sedang dalam proses pembuktian di persidangan.” tegas Rijal, Senin (2/12/2024)
“Kedua, dilantiknya Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden oleh Kementerian Sekretaris Negara dan masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Banten berpotensi melanggar aturan mengenai rangkap jabatan yang diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” tambahnya.
Dengan dilantiknya Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden oleh Kementerian Sekretaris Negara dan masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Banten berpotensi terhadap tersumbatnya akses warga negara terhadap pelayanan publik secara optimal sebagaimana mandat dari UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Selaras dengan hal ini, LBH Pijar mencatat selama Al-Muktabar menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten terdapat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi sehingga merugikan bagi kepentingan warga Banten.” ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut oleh LBH Pijar mendesak agar Kementerian Sekretaris Negara membatalkan status Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden.
“Presiden Republik Indonesia mencopot Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten,” tandasnya. (*/Fachrul)


