Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum Tekankan Arah Baru Penegakan Hukum
SERANG — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru yang menjadi bagian penting dari upaya reformasi hukum nasional mendapat sosialisasi di Provinsi Banten. Acara yang digelar di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (2/10/2025), dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Lebih dari 1.500 peserta mengikuti kegiatan tersebut secara luring dan daring, terdiri atas akademisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, serta lapisan masyarakat luas.
Kehadiran wakil menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan proses perubahan KUHP berlangsung terbuka dan melibatkan banyak pihak.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma: mendahulukan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif ketimbang sekadar penghukuman.
“KUHP ini bukan hanya perombakan pasal demi pasal. Kita mencoba mengubah cara pandang tentang hukum pidana — dari alat pembalasan menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan memberi manfaat kepada masyarakat,” kata Prof. Edward.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukuman juga mengalami pembaruan signifikan.
Hukuman penjara diprioritaskan hanya untuk tindak pidana berat dengan ancaman lima tahun ke atas.
Sementara untuk pelanggaran yang tergolong ringan atau singkat, KUHP menyediakan opsi alternatif seperti pengawasan, kerja sosial, ataupun denda.
Menurutnya, aturan ini selaras dengan semangat keadilan korektif dan restoratif yang diinginkan.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Asisten Daerah (ASDA) III Deni Hermawan, menyampaikan dukungan penuh dari Pemprov atas penerapan KUHP baru.
Menurut Deni, langkah ini penting karena menegaskan kemandirian hukum nasional dan mengakhiri ketergantungan pada warisan aturan dari bangsa lain.
“Sosialisasi seperti ini berguna untuk membangun pemahaman bersama agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan menciptakan masyarakat yang tertib serta menghormati aturan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Pagar Butar Butar, menilai kegiatan tersebut strategis untuk menyelaraskan pandangan di kalangan aparat penegak hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Ia menekankan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi akademis, melainkan bagian dari komitmen memperkuat reformasi hukum yang inklusif dan partisipatif.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi di Banten.
Perguruan tinggi mitra yang terlibat dalam PKS tersebut adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (UNPAM), dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk memastikan KUHP baru dapat dipahami secara luas dan diimplementasikan dengan arah yang sesuai tujuan reformasi.***

