SERANG-Pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah dimulai pada Senin (16/6) lalu. Terdapat lima jalur masuk untuk SMA.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, SPMB dilaksanakan dari tanggal 16-23 Juni tahun ini.
Untuk SMA, prosesnya dilaksanakan melalui beberapa jalur, rinciannya jalur domisili dan afirmasi masing-masing sebanyak 30 persen, jalur prestasi akademik dan non akademik sebanyak 35 persen dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk SMK dan bagi murid yang berkebutuhan khusus atau Sekolah Khusus (SKh), kata dia, menggunakan uji kompetensi bakat, minat dan asesmen.
“Sesuai kompetensi keahlian yang dipilih dan ketunaannya dengan tetap memperhatikan jarak tempat tinggal dan usia calon murid,” jelasnya, beberapa hari yang lalu.
Melansir Keputusan Gubernur Banten No 261 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025, untuk seleksi SMK ialah sebagai berikut:
1. Seleksi calon murid baru SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. Rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes minat dan bakat.
2. Seleksi calon murid baru SMK harus harus memprioritaskan calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
3. Seleksi calon murid baru SMK dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
4. Pembobotan rata-rata nilai rapor, prestasi bidang Akademik/non Akademik, hasil test minat dan bakat, keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu/disabilitas, serta domisili terdekat dengan satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah sesuai dengan bobot yang ditetapkan oleh sekolah;
5. Hasil seleksi diurutkan berdasarkan hasil kriteria dari yang terbesar ke yang terkecil; dan

6. Kuota bidang keahlian yang masih tersisa dapat diisi oleh calon murid dari bidang keahlian lainnya yang tidak masuk seleksi pada satuan pendidikan yang sama.
“Panitia SPMB satuan pendidikan SMK melaksanakan tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid dengan menggunakan kriteria dari satuan pendidikan, dan atau dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMK,” tulis Juknis, dikutip Rabu (18/6/2025).
Kemudian untuk seleksi SKh ialah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan masuk Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB):
a. Berusia paling rendah 4 (empat) tahun terhitung 1 Juli 2025;
b. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
c. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli psikolog dan atau
dokter spesialis);
d. KTP orang tua/wali;
e. Kartu keluarga; dan
f. Pas foto ukuran 3×4 dengan latar warna merah.
2. Persyaratan masuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):
a. Berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun terhitung 1 Juli 2025;
b. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir
c. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau
dokter spesialis);
d. KTP orang tua/wali;
e. Kartu keluarga; dan
f. Pas foto ukuran 3×4 dengan latar warna merah.
3. Persyaratan masuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
a. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun terhitung 1 Juli
2025;
b. Melampirkan ijazah SDLB atau sederajat;
c. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
d. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau
dokter spesialis);
e. KTP orang tua/wali;
f. Kartu Keluarga; dan
g. Pas foto ukuran 3×4 dengan latar warna merah.
4. Persyaratan masuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB):
a. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun terhitung 1 Juli
2025;
b. Melampirkan ijazah SMPLB atau sederajat;
c. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
Adapun untuk pelaksanaan SPMB Banten dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline). Dalam pelaksanaan SPMB daring, proses pendaftaran, verifikasi, proses seleksi dan pengumuman melalui media website.
Sedangkan untuk luring (offline) calon murid bisa mendatangi langsung sekolah secara langsung untuk pendaftaran secara manual.
“Layanan SPMB ini berlaku untuk SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026,” tulis unggahan akun instagram resmi Pemprov Banten @pemprov.banten.
Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelaksanaan Sistem SPMB maksimal, sehingga prosesnya berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan agar tetap menjaga integritas, tek terkecuali pelaksanaan SPMB 2025.
“Tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” tukasnya. (*/ADV).
