Syarat Surat Domisili Bikin Bingung, Pengamat: Bank Banten Harus Transparan Agar Calon Nasabah Tak Dipingpong

SERANG— Kebijakan syarat domisili untuk pembukaan rekening di Bank Banten kembali jadi sorotan.
Calon nasabah mengeluh karena diminta Surat Keterangan Domisili, padahal di bank lain cukup dicatat di database tanpa surat dari RT/RW atau Disdukcapil.
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi Universitas Pamulang Kampus Serang, Muhammad Nur Fahruqi, menilai Bank Banten sebagai bank plat merah wajib memberikan informasi yang jelas agar masyarakat tidak kebingungan.
Keluhan datang dari calon nasabah bernama Doni. Ia mengaku bingung saat hendak buka rekening Bank Banten karena diminta domisili berbentuk surat.
“Selama saya buka rekening di bank lain, diminta domisili tapi tak berbentuk surat. Hanya tercatat di database bank,” ujar Doni.
Doni juga menyebut informasi terkait syarat tersebut tidak ada di website resmi Bank Banten. Akibatnya ia harus bolak-balik mengurus dokumen.
Fahruqi menilai setiap bank memang punya kebijakan berbeda dalam menerapkan aturan Customer Due Diligence dari OJK.
Ia bercerita pernah membuat rekening di Jakarta dengan KTP Banten. Saat itu bank hanya meminta ID Card tempat kerja dan tidak meminta surat domisili.
“Seharusnya Bank Banten memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai pembuatan rekening. Hal ini perlu dilakukan agar calon nasabah tak bingung dan dipingpong birokrasi berbelit-belit,” kata dia, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, upgrade pelayanan sangat perlu dilakukan Bank Banten. Apalagi sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Banten adalah “wajah” dari Pemprov Banten.
“Nanti dimisalkan perlu informasi, ada surat edaran, entah itu di media sosial, entah itu di websitenya Bank Banten, jika ada calon nasabah yang di luar Banten harus melampirkan apa-apa saja itu harus dilampirkan,” ujarnya.
“Dikasih tahulah itu informasinya. Jadi jangan sampai nasabah itu bolak-balik mengurus, akhirnya menghambat untuk pembuatan rekening baru. Dan ini kan akan menghambat jumlah nasabah baru di bank Banten,” tutupnya.
Bank Banten sendiri buka suara perihal keluhan calon nasabah yang kesulitan membuat rekening. Jawaban itu tercantum dalam surat bernomor 553/SPH-KP/BB/VIII/2026, tertanggal, 19 Agustus.
Hanya saja, tidak ada satu pun poin dalam surat itu yang secara eksplisit menjawab polemik, apakah warga ber-KTP luar Banten boleh buka rekening tanpa surat domisili Banten atau tidak.
Usai klarifikasi dikirim, wartawan berusaha menanyakan mengapa tak ada jawaban lugas mengenai syarat domisili kepada Para Adhi selaku Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan Bank Banten. Namun yang bersangkutan tak menjawabnya.
Demikian dengan keinginan calon nasabah tersebut yang meminta agar lebih dipermudah untuk membuka rekening Bank Banten. Warga bernama Doni hingga kini masih kebingungan.
Berdasarkan POJK No. 8/2023 tentang APU-PPT dan POJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening, bank memang wajib melakukan verifikasi domisili.
Namun bentuknya bisa KTP, SKD, atau dokumen lain. Tidak ada aturan yang mewajibkan mutlak harus berbentuk surat.***


