Tak Tanggapi Permohonan Informasi Publik, Bank Banten Disoal
SERANG – Bank Banten dikirimi surat keberatan informasi publik oleh salah seorang nasabah, yakni Moch Ojat Sudrajat. Hal itu karena permohonan informasi publiknya tidak dijawab.
Menurutnya, salah satu cerminan Management Bank Banten berkinerja baik adalah diharapkannya transpransi, dan salah satunya adalah dapat menjawab atau memberikan informasi publik kepada siapa pun.
“Termasuk kepada saya selaku pemohon informasi publik, yang surat permohonan informasi publiknya telah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu. Yang sampai saat ini tidak kunjung dijawab,” kata Ojat dalam keterangannya, pada Senin, 4 Juli 2022.
Saat ini pihaknya akan meneruskan proses permohonan informasi publiknya, dengan tahapan selanjunya yakni mengirimkan surat keberatan.
“Jika surat keberatan saya tidak juga dijawab atau ditanggapi maka penyelesaiannya adalah bersidang di Komisi Informasi Provinsi Banten,” sebutnya.
Ditegaskannya informasi publik, merupakan hak warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F UUD 1945 yang kemudian diatur dengan UU 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya.
“Apalagi jika yang meminta informasi tersebut adalah Warga Banten dan kebetulan nasabah Bank Banten juga,” ucapnya.
Padahal kata dia Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang juga merupakan PSPT di Bank Banten sangat konsen dengan keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten.
“Bahkan akan ada penerapan aturan jika ada OPD yang tidak memberikan informasi publik, sementara informasi tersebut bukan merupakan informasi dikecualikan maka akan ada sanksi,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap Pj Gubernur juga dapat menerapkan hal yang sama terhadap Bank Banten serta BUMD milik Pemprov Banten lainnya.
“Bahwa untuk itu, dengan fakta yang ada ini, saya selaku nasabah Bank Banten juga berharap ada langkah-langkah konkrit terhadap Bank Banten agar Bank Banten bisa segera mengejar Bank-Bank BPD lainnya,” harapnya.
Dirinya mengusulkan beberapa hal berkaitan dengan itu, di antaranya memibta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten saat ini, selanjutnya mengundang OJK dan Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2021.
“Dan setelah dipastikan kondisi manajemen telah baik maka meminta kepada 8 Pemda/Pemkot untuk menempatkan RKUD-nya di Bank Banten,” sambungnya. (*/Faqih)