Tegas! Andra Soni Minta Penempatan Jabatan di Pemprov Banten Bersih dari KKN, Tak Pernah Beri Mandat

 

SERANG – Calon Gubernur Banten terpilih Andra Soni menegaskan, penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus bersih dari Korupsi Kolusi, dan Nepotisme. Ia menyebut, jika KKN merupakan praktik-praktik yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum.

Kaitan dengan penempatan jabatan, Andra Soni meminta prosesnya harus didasari dengan kompetensi dan keahlian. Sikap integritas kata dia, menjadi bagian yang tak terpisahkan yang harus ada dalam seorang pegawai.

Andra juga menegaskan, kabar kaitan dengan agenda penempatan jabatan, baik eselon II, III maupun IV dalam waktu dekat mesti dikemas menjadi agenda penting dalam hal mengisi kebutuhan organisasi. Ia juga menegaskan tak pernah memerintahkan atau mengarahkan siapapun untuk mengurusi tersebut.

“Saya tidak pernah memberi mandat atau mengintruksikan kepada siapapun untuk menyusun jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Banten. Biarkan itu menjadi kewenangan Pj Gubernur. Sebab, dalam Pemerintahan dan Administrasi saya ke depan tidak akan pernah ada jual-beli jabatan,” tegas Andra, Minggu, (5/1/2024).

“Lebih baik fokus pada program dibandingkan soal jabatan. Yang penting pegawai itu punya nilai, punya integritas, kapasitas dan pastinya the right man ini the right place (orang yang tepat di tempat yang tepat),” tambahnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana mengatakan, dalam rangka menjaga komitmen integritas, semua kaitan dengan penempatan jabatan, baik rotasi mutasi maupun promosi itu mengutamakan kualifikasi, komptensi, kinerja hingga disiplin pegawai.

“Komitmen terhadap bagaimana penempatan aparatur sesuai dengan kompetensi dan keahlian,” kata Nana saat dikonfirmasi pada Sabtu, (4/1/2025).

Untuk mendukung agenda penempatan jabatan, pihaknya mengaku akan melakukan assessment pegawai dalam waktu dekat. “Assessment kalau tidak halangan minggu kedua atau ketiga Januari,” katanya.

Assessment ditujukan untuk semua pegawai, baik pejabat eselon II, III, IV maupun jabatan fungsional.

Pijat Refleksi

“Tidak terkecuali kita potret semuanya yang punya potensi kita akan assessment secara bertahap. Aparatur siapapun akan kita Assessment untuk meng-upgrade kompetensi,” terangnya.

Nana juga bicara kaitan dengan banyaknya pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang sudah terlalu lama bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Ke depan kata dia, perlu diperbaharui.

Kendati begitu, pihaknya akan menyiapkan aparatur di antaranya untuk mendukung rencana startegis Gubernur Banten mendatang.

Terkahir ia menegaskan, kaitan dengan penempatan jabatan ini bersih dari muatan transaksional. “BKD sejak awal menegeskan bahwa tidak ada berbayar,” tegasnya.

Jika ditemukan kata dia, akan ada sanksi dan dibatalkan jabatan barunya. Untuk itu, ia perlu kerjasama semua pihak untuk mendukung proses tersebut. “Kita akan tindak. Kita jaga integritas itu,” tambah Nana.

Akademisi Untirta Teguh Aris Munandar turut menyoroti kaitan dengan penempatan jabatan di lingkungan Pemprov Banten. Menurutnya, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten harus sesuai dengan kompetensi.

“Ini merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan kinerja organisasi Pemerintahan. Penempatan yang tepat akan memaksimalkan potensi individu, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam perspektif kebijakan publik kata dia, penyelenggaraan penempatan ASN di Pemprov Banten harus bersih dari praktik KKN. Semua itu lanjutnya, harus didasari pada penilaian kinerja yang menjadi faktor utama dalam penentuan rotasi dan promosi.

“Penempatan pada jabatan baru harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi pegawai dengan tuntutan jabatan, proses rotasi dan promosi harus dilakukan secara terbuka dan transparan, serta bebas dari intervensi politik,” katanya.

Selanjutnya kata Teguh, keputusan rotasi dan promosi harus didasarkan pada sistem merit, yaitu sistem pengambilan keputusan berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kualifikasi.

“Penempatan ASN sesuai kompetensi merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi bagi pemprov banten ke depan. untuk itu, penting kiranya untuk dapat memastikan bahwa penjabat ASN di Pemprov Banten benar-benar diisi oleh orang yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat banten,” pungkasnya. (*/Faqih)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien