Pemilik Lahan Tak Mau Dibebaskan untuk JLU, Pemkot Cilegon Akan Bawa ke Pengadilan

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon semakin serius untuk menggarap Jalan Lingkar Utara (JLU), Pemerintah sudah melakukan inventarisasi dan mendata kepemilikan tanah yang akan dibebaskan baik milik masyarakat ataupun milik perusahaan.

“Kami melakukan rapat inventarisasi dan pendataan secara aspek yuridis bagi masyarakat yang terkena dampak JLU,” ungkap Sekretaris Daerah Sari Suriyati usai memimpin rapat di Aula Dinas PUPR, Selasa (6/6/2017).

Inventarisasi dan pendataan secara aspek yuridis menjadi penting, karena Pemerintah ingin memastikan pembuktian tanah yang dimiliki adalah hak milik, tidak dalam kondisi sengketa, sehingga kedepan tidak ada pesoalan dan masalah lagi.

Dirinya juga menegaskan bahwa karena JLU merupakan kepentingan umum maka bagi masyarakat dan perusahaan pemilik yang tidak bersedia lahannya dibebaskan, Pemerintah akan melakukan ketentuan sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu akan menyelesaikannya melalui persidangan.

“Undang-undang No 2 tahun 2012 sudah mengatur, jika ada masyarakat yang tidak mau diganti rugi, kan boleh melalui sidang pengadilan,” lanjutnya. (*)

Honda