Temuan Bawaslu Banten: Surat Suara Tertukar, Kelalaian hingga TPS Terendam Banjir
SERANG – Bawaslu se-Provinsi Banten hingga pengawas tingkat bawah melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu, (14/2/2024). Dari pengawasan yang dilakukan di delapan kabupaten/kota, ditemukan tiga permasalahan utama.
Pertama, terdapat beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar. Atas temuan itu, Bawaslu se-Provinsi Banten meminta KPU untuk melakukan penundaan sementara proses pemungutan suara yang sedang berlangsung hingga tersedianya surat suara yang dibutuhkan.
Meski begitu, proses pemungutan suara di beberapa TPS kembali dapat berjalan setelah surat suara terpenuhi oleh KPU.
Selanjutnya, Bawaslu juga menemukan terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Di lima TPS terjadi surat suara tertukar, namun telah dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang empat TPS, dan Kabupaten Lebak dua TPS.
Kemudian, pengawas di Banten juga menemukan 63 TPS yang terendam banjir akibat hujan deras.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan,” demikian keterangan Bawaslu Banten yang diterima, Kamis, (15/2/2024).
Sedangkan untuk 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal itu merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Terhadap permasalahan tersebut, jajaran Bawaslu se-Provinsi Banten mengaku telah melakukan tindaklanjut dengan melakukan pengawasan di TPS yang surat suaranya tertukar dan berkoordinasi dengan KPU untuk ketersediaan kekurangan surat suara tersebut.
Kemudian juga melakukan koordinasi dengan KPU terkait beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan KPU terkait waktu yang ditetapkan untuk pemungutan suara sanjutan terhadap 15 TPS yang tahapan pemungutan suaranya ditunda akibat terdampak banjir. (*/Faqih)