Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Komentar Pj Gubernur Banten
SERANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Merespon hal itu, Pemprov Banten belum memiliki solusi untuk para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten saat ini.
Meski begitu, Pemprov Banten masih mencari formula terbaik guna untuk menjalankan kebijakan tersebut dan juga memperjuangkan nasib tenaga non ASN.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah menerima salinan Surat MenPAN-RB tersebut.
Al juga mengaku masih mempelajari dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya.
“Saya sedang berfikir keras,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, 2 Juni 2022 kemarin.
“Terus berkonsultasi untuk implementasinya seperti apa, karena ini bukan saja berlaku untuk kita. Berlaku kepada seluruh dan semua daerah hampir sama problemnya,” sambungnya.
Al kembali menegaskan, pihaknya kini sedang berupaya keras mencari solusi atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
“Kalau ada hal yang bisa direkomendasikan atas solusi itu, saya minta diberi solusi juga. Jadi kita sedang bersama-sama memikirkan itu dan merumuskannya, kebetulan baru kemarin saya mendapatkan edaran itu dan saya pelajari serius,” terangnya.
Al menuturkan, bahwa dirinya kini tengah menghitung beban kerja ASN di lingkup Pemprov Banten.
Dengan begitu lanjut Al, pihaknya bisa mengetahui seberapa signifikan peran tenaga non ASN terhadap kinerja Pemprov Banten.
“Kita nanti analisis beban kerja untuk menjawab itu, analisis beban kerja sedang kita lakukan sekarang,” katanya. (*/Faqih)