Wisata Anyer

Terkait Dugaan Penggelapan Aset KSP Pandawa, Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar

SERANG – Oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IV ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa, bukan perkara First Travel seperti yang sempat beredar di sejumlah informasi publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IV merupakan jaksa PTDH di Kejati Banten yang kini sedang diproses secara hukum di Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini (Kejati Banten-red). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Jumat, (17/4/2026).

Jonathan menegaskan bahwa kasus yang menjerat IV tidak ada kaitannya dengan dugaan penggelapan aset dalam perkara First Travel.

Ia menyebut informasi yang mengaitkan IV dengan kasus tersebut adalah tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat IV menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam kapasitas tersebut, IV diduga terlibat dalam pengelolaan aset sitaan yang berasal dari perkara KSP Pandawa.

Sementara itu, sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat membenarkan bahwa IV telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

“Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” ungkap sumber tersebut.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien