Wisata Anyer

Aktifkan Listrik di Bangunan Liar Tanpa Izin, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Lapak Periuk Sukmajaya Somasi PLN Cilegon

 

CILEGON — Kuasa hukum Hartono Herjanto melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Cilegon terkait dugaan pengaktifan kembali aliran listrik tanpa izin di atas lahan milik kliennya di Lapak Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten.

Somasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat kuasa hukum pada 2 Februari 2026.

Dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/4/2026), pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan PLN yang memberikan atau mengaktifkan kembali aliran listrik pada bangunan liar di atas lahan milik klien dinilai merugikan dan melanggar prinsip pelayanan publik.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut dianggap memberikan legitimasi terhadap penguasaan lahan tanpa hak, memperpanjang keberadaan bangunan liar, serta menghambat upaya pemulihan hak klien.

Selain itu, hal tersebut juga disebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, serta diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik oleh badan usaha milik negara.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian serius,” demikian bunyi keterangan dalam somasi.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengosongan lahan pada periode Oktober hingga November 2025.

Permasalahan tersebut pun telah dilaporkan dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Banten dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/275/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 23 Juli 2025.

Saat proses pengosongan berlangsung, aliran listrik di bangunan liar disebut telah diputus secara menyeluruh.

Namun, tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemilik lahan, aliran listrik tersebut diduga kembali diaktifkan secara sepihak, sehingga penguasaan lahan kembali terjadi.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya mengalami kerugian dan menuntut PLN ULP Cilegon untuk mengambil langkah tegas dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima.

Tuntutan tersebut meliputi pemutusan permanen seluruh aliran listrik di bangunan liar, penghentian layanan kelistrikan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik lahan, serta penyerahan dokumen terkait permohonan penyambungan atau reaktivasi listrik yang menjadi dasar pelayanan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak PLN Cilegon belum memberikan keterangan resminya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak manajemen PLN menyebut bahwa reaktivasi aliran listrik dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas, berdasarkan kesepakatan bersama yang melibatkan Polres Cilegon, Satpol PP, serta kuasa lahan sebelumnya.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien