Terkait Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak, Pj Gubernur Banten: Bukan Wewenang Pemprov

KPU Cilegon Coblos

 

CILEGON – Tarif Tol Tangerang-Merak yang akan dinaikkan oleh pihak Astra Infra Tol Tangerang-Merak pada 3 Januari 2023 banyak ditolak oleh beberapa pihak, salah satunya adalah penolakan yang diutarakan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Banten.

Penolakan itu dikarenakan karena kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak dirasa tidak tepat karena saat ini masyarakat tengah mengalami resesi ekonomi atau kemerosotan ekonomi akibat dari banyaknya aktivitas ekonomi.

Salah satunya adalah adanya kenaikan harga diberbagai sektor yang akhirnya mempersulit dan membebani pengusaha truk.

Menyikapi penolakan tersebut dan kegelisahan masyarakat karena Tol Tangerang-Merak akan naik harganya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak bisa berkata banyak dan berbuat apa-apa.

Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan untuk menghadapi masalah kebijakan kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak.

“Itukan kebijakan daerah kearah sana kan terbatas ya, oleh karenanya nanti kita akan komunikasikan dengan pemilik otoritas utama terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut hal terakses ke publik khususnya publik kita masyarakat Banten,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga merasa, bahwa Tol tersebut walaupun berada di wilayah Banten, namun pemanfaatannya bagi masyarakat secara umum se Indonesia bukan hanya masyarakat Banten saja. Maka dari itu Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini sangat terbatas kewenangannya.

“Tapikan tol adalah pemanfaatan masyarakat secara umum secara menyeluruh bukan saja oleh masyarakat Banten, oleh karena itu regulasinya tergantung dari kewenangan yang memiliki aturan tentang itu, itu prinsipnya. Kita kewenangan kita terhadap itu terbatas,” ujarnya.

Walaupun tidak memikirkan otoritas untuk mencegah kenaikan tersebut, Al Muktabar berencana akan tetap mengkomunikasikannya kepada Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan.

“Kita akan mengkomunikasikannya, tentu berharap agar tarif Tol Tangerang-Merak itu bisa memadai dan terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam menanggapi aturan ODOL atau Over Dimension and Over Load yang dinilai oleh Ketua Umum Aptrindo Banten Syaiful Bahri pada Ahad (01/01/2023) juga ikut menghambat para pengusaha truk dalam menghemat biaya, Al Muktabar mengatakan dirinya sangat jauh dari ranah tersebut.

“Ya kan itu tadi kita lebih jauh untuk masuk kesana, begitu terbatasnya kewenangan Pemerintah Daerah. Palingan, kita lebih kepada untuk mengupayakan stabilitas daerah yang bisa lebih relevan dengan keadaan-keadaan yang terjadi. Karena intervensi itu atau aturan ODOL regulasinya kan kita terbatas, intinya itu,” pungkasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien