Terkait Operasional Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Bupati Lebak Sampai Surati Kemenhub
SERANG– Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku jika pihaknya belum mengetahui informasi operasional Stasiun Kereta Api yang ada di wilayah Kabupaten Lebak saat pemberlakuan larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk itu, disampaikan Iti, jika pihaknya harus mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan terkait hal tersebut agar bisa ditindaklanjuti pada saat pelaksanaan pelarangan mudik nanti.
“Kita belum tau kebijakan Kemenhub terutamas intruksi PT KAI, entah Kereta Api itu ditutup atau hanya pembasatan. Surat dari kami sudah disampaikan menindaklanjuti surat Kementrian untuk menutup akses terkait pelaksanaan pelarangan mudik di tahun 2021 ini,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (1/5/2021) malam.
Sebab menurutnya, Stasiun Rangkas Bitung yang ada di Kabupaten Lebak merupakan salah satu stasiun yang kerap digunakan oleh para pemudik asal Kabupaten Lebak yang datang dari wilayah Jabodetabek. Sementara, kewenangan operasional Stasiun Kereta Api tidak berada pada ranah Pemerintah Kabupaten Lebak.
Sehingga, Iti menegaskan, jika pihaknya berharap segera ada keputusan dari pihak Kemenhub terkait operasional Stasiun Kereta Api, termasuk Stasiun Rangkas Bitung di Kabupaten Lebak.
“Kami masih menunggu jawaban dari sana, tinggal nanti apakah pembatasan atau jumlah jam operasionalnya yang dikurangi atau mungkin di hari puncak mudik itu ada penutupan atau tidak,” tandasnya. (*/YS)