Terkait PPDB Banten 2020, Komisi V Minta Dindik Laksanakan Permendikbud No 44 Tahun 2019 Pasal 27

Sankyu

SERANG – Koordinator Komisi V DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mengaku banyak mendapat masukan dan keluhan dari warga terkait hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2020.

Pasalnya, hasil seleksi melalui PPDB online tersebut sudah dapat dipastikan tidak akan mengakomodir seluruh calon peserta di setiap jenjang sekolah, salah satunya di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)

Dikatakan Nawa, bahwa keluhan itu datang dari masyarakat terkait banyaknya jumlah siswa yang mendaftar, namun saat pengumuman hasil penerimaan tidak sesuai dengan harapan banyak masyarakat.

“Terutama terkait banyaknya jumlah siswa yang mendaftar tetapi yang diterimakan gak begitu banyak, salah satu contoh kasusnya itu di SMK Negeri 2 Tangerang Selatan,” kata politisi Demokrat itu kepada wartawan, di Kantor DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

“Kemudian ada juga di SMAN 24 Kabupaten Tangerang, itu kuota yang diterima 300 an tapi yang daftar 1.000 an,” sambung Nawa.

Wakil Ketua DPRD Banten itu menyebut, jika hasil seleksi melalui PPDB online akan melahirkan persoalan. Terkhusus, bagi calon-calon siswa yang bernasib kurang baik, karena tidak diterima di sekolah yang didambakannya.

“Inikan ada problem, banyak anak yang enggak diterima, kalau kita melihat di Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB itu kan di pasal 27 ada beberapa ayat yang mewajibkan dinas untuk membantu mencarikan sekolah,” terangnya.

Sekda ramadhan

Dengan tegas Nawa meminta, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, beserta Dindikbud kabupaten/kota untuk betul-betul melaksanakan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Pasal 27 Ayat 1 menyebut, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, dalam Ayat 2 tertulis, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

“Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat,” demikian bunyi Ayat 3.

Kemudian, dalam Ayat 4 tertulis, penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau tidak memungkinkan, carikan sekolah yang masih kosong. Bisa ke swasta bisa ke negeri, terserah dinas pendidikan,” ucapnya.

Itulah laporan yang kerap kali diterima oleh Nawa, sehingga ia meminta agar Dindikbud dapat membantu proses calon-calon siswa yang tidak bernasib baik, untuk mendapatkan sekolah yang sesuai harapan masing-masing siswa.

“Dinas pendidikan harus melakukan inventarisir terhadap jumlah siswa yang melebihi kapasitas untuk membantu mereka mendapatkan sekolah. Caranya seperti apa itu mereka yang tau sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB,” pungkasnya. (*/JL)

Honda