Wisata Anyer

Dukung Larangan Titip Siswa dalam SPMB, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Siap Awasi Proses Seleksi

SERANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB, Sri Rejeki, mendukung penuh kebijakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang melarang segala bentuk praktik titip-menitip calon siswa maupun intervensi dari pejabat pemerintah dan anggota legislatif.

Menurut Sri Rejeki, aturan tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.

“Menurut saya aturan ini sangat bagus karena diberlakukan untuk menjaga keadilan bagi seluruh anak yang ingin bersekolah tanpa ada diskriminasi. Semua harus mendapatkan kesempatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Rejeki, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah memberikan peringatan keras terkait larangan praktik intervensi, rekomendasi memo, maupun titip-menitip calon peserta didik baru oleh anggota DPRD maupun pejabat pemerintah lainnya.

Sri Rejeki juga mengapresiasi arahan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menegaskan bahwa budaya titip-menitip dalam proses penerimaan siswa merupakan tindakan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Apalagi kemarin sudah ada arahan dari Pak Gubernur Andra Soni yang menegaskan bahwa budaya titip-menitip itu melanggar hukum dan bisa menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Sri Rejeki menyebut Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan turut memantau proses seleksi agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nanti dalam prosesnya, rencananya kami dari Komisi II akan melakukan pengawasan saat proses seleksi berlangsung. Kami ingin memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, adil, dan tidak ada diskriminasi,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak dipungut biaya alias gratis.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Bahagia yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui komitmen bersama tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

Pemerintah Kabupaten Serang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan peserta didik dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penerimaan siswa dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan adanya komitmen bersama serta pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, bersih dari praktik kecurangan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien