Terkait Restorative Justice di Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Polda Banten
SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara tersangka artis Nikita Mirzani (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, (12/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka, namun NM tidak hadir untuk dimintai keterangannya.
“Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6/22) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/22), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/22) namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” ucap Shinto dalam keterangan Pers, Kamis (14/7/2022).
Shinto menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara yang menyangkut terhadap NM.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM” ucapnya.
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena kesulitan mempertemukan NM dengan pihak pelapor.
“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan pihak terlapor NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara pihak terlapor NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pihak pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut” terangnya.
Lebih lanjut, Shinto menegaskan penyidik dari Polresta Serang Kota telah bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menjerat NM.
“Penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutupnya. (*/Fachrul)