Terkait Temuan BPK di Sekretariat DPRD Banten, ini Kata Direktur ALIPP

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) menilai, temuan LHP BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 lalu sudah tak bisa ditoleransi.

“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkrit. Sebab ini uang rakyat,” tegas Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada Fakta Banten, Jumat, 14 Januari 2022.

Uday menegaskan, bahwa adanya temuan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten tahun 2015 lalu ini seharusnya sudah bisa diselesaikan.

“Mestinya kan 3 tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Karenanya tidak boleh muncul kesan mengistimewakan orang yang salah,” tegas Uday.

“Apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga kini,” kata Uday melanjutkan.

Uday mengungkapkan, total temuan hasil audit BPK tahun 2015 itu kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar.

Pijat Refleksi

Namun kata dia, masih tersisa Rp2,87 miliar yang harus dikembalikan.

Uday juga meminta agar aparat penegak hukum tak tebang pilih terkait adanya temuan tersebut.

“Penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Apalagi kerugiannya cukup besar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Jangan sampai publik menilai ada persekongkolan jahat,” kata Uday.

Pegiat anti korupsi ini menyebut, temuan yang dibiarkan terkatung-katung itu menjadi tantangan bagi Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani.

“Ini tantangan buat Pak Reda. Apalagi perkaranya sederhana,” ucapnya.

Dikabarkan, temuan LHP BPK Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 lalu ini masih belum diselesaikan.

Untuk menindaklanjuti itu, Inspektorat Provinsi Banten mengundang 9 pejabat dalam rangka membahas penyelesaian sisa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, pada Jumat, 14 Januari 2022.

“Sehubungan dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 tanggal 29 Desember 2015, perlu dilakukan pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temua,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Muhtarom itu. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien