Ternyata Segini Duit yang Dikembalikan dari Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang
SERANG – Berdasarkan pengakuan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Opar Sohari kepada DPRD Banten, nilai uang yang dikembalikan dari hasil penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang yakni sebesar Rp5,9 miliar.
Demikian terungkap saat DPRD Banten memanggil Bapenda, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Banten terkait adanya penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, pada Rabu, 20 April 2022.
“Yang jelas pak Opar (Kepala Bapenda Banten) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian dan jumlahnya diralat Rp5,9 miliar bukan Rp6,2 miliar, itu dipertanyakan juga kemarin angkanya dari mana, artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Ketua DPRD Banten, Andra Soni kepada wartawan.
Pengembalian uang tersebut kata Andra, bersumber dari 4 pegawai Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
“Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” tegas Andra.
Untuk menindaklanjuti itu, dalam waktu dekat DPRD Banten akan memanggil selurus Samsat se-Provinsi Banten untuk dimintai keterangan. Pasalnya kata dia, kejadian ini bisa juga terjadi di Samsat-samsat yang lainnya.
“Tadi makanya lebih banyak menyampaikan turut prihatin, dan tindaklanjutnya dalam upaya pencegahan, ya mungkin di waktu dekat kita akan panggil semua UPT,” terangnya.
Diketahui, sejauh ini Inspektorat Provinsi Banten masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua tersebut.
Inspektur Banten, Muhtarom mengaku telah memeriksa sebanyak 9 orang dari dugaan pembobolan pajak tersebut.
“Dari Bapenda 5 orang dari samsat 4 orang, nanti Bank Banten juga (bakal dipanggil),” katanya.
Ia mengatakan, audit tujuan tertentu dari dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua itu dilakukan hingga 16 Mei 2022 mendatang. (*/Faqih)