Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Bertambah, Eks Staff DLH Tangsel Ditangkap Kejati Banten
SERANG-Tersangka Kasus dugaan korupsi penanganan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) bertambah.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dan menahan tersangka berinisial ZY. Tersangka merupakan eks staff DLH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, ZY saat ditangkap berstatus ASN Disdukcapil Kota Tangsel.
ZY bersama tersangka WL, kata Rangga, memiliki peran mencari titik lokasi yang digunakan untuk membuang sampah Kota Tangsel.
Lokasi tersebut, tak memenuhi kriteria sesuai aturan hukum.
“Lokasi tak sesuai, tak memenuhi kriteria sebagaimana perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Peran lainnya yang dilakukan ZY, saat pembayaran pekerjaan proyek dengan sejumlah uang Rp75.940.700.000.
Dari jumlah tersebut yang dibayarkan tersangka ZY kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp15.436.018.500.
“Pembayarannya ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik sodara ZY dan dikelola oleh ZY,” terang Rangga.
“ZY tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut,” sambung Rangga.
Akibat perbuatannya, ZY diancam dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pembrantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ZY dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung hari ini, Rabu tanggal 17 April tahun 2025,” tutupnya. (*/Ajo)