Tetapkan 2 Tersangka, Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari
SERANG – Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan akses jalan pelabuhan warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.
“Dari hasil penyidikan, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TBAB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, kemudian yang kedua SM (45) sebagai pemodal dalam pelaksanaan lelang,” ucap Didik saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Didik menyampaikan, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000.
Hal tersebut terungkap berawal dari audit BPK RI pada tahun 2020 yang terdapat kejanggalan dan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
“Kontrak pekerjaan dilaksanakan selama 365 hari kalender sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pelaksanaan tidak dikerjakan, karena lahan yang akan dilaksanakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapat ijin dari pemilik lahan yakni PT Krakatau Steel,” ucap Didik.
“Uang muka sudah di keluarkan pada 1 februari 2021 sebesar RP. 7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana. PT Arkindo-PT Marina Cipta Pratama,” tambahnya.
Lanjut Didik menambahkan, modus tersangka yakni mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang sudah dikondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu, dengan tujuan mendapatkan imbalan dari pemenang lelang.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*/Fachrul)