Tilang Elektronik di Banten Berlaku 1 April 2021

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Polda Banten akan melakukan penegakan atas pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Penegakan terhadap pelanggar mulai berlaku per 1 April 2021 mendatang.

Diketahui, penegakan itu akan menyasar 10 pelanggaran. Diantaranya bagi yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sefety belt, memainkan handphone, serta tidak membayar pajak.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, secara resmi launching tilang elektronik telah dilaksanakan di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa, (23/3/2021).

Menurutnya, launching ini juga bersamaan dengan 12 Polda se Indonesia.

Untuk penerapan tilang elektronik di Banten berlaku di tiga titik Kota Serang, yakni di Simpang Ciceri, Simpang Pisang Mas dan Simpang Sumurpecung.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Setiap pelanggaran di tiga titik tersebut akan terekam langsung melalui ETLE. Kemudian surat pemberitahuan melanggar akan disampaikan melalui pot kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang tertera dalam STNK.

“Sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia. Apabila kendaraan di luar Banten nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” katanya.

Sementara lanjutnya, operasional tilang elektronik mulai jam kerja sampai pukul 18.00 WIB.

Lebih jauh ia mengatakan, pelanggar akan tetapi mengikuti sidang di pengadilan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda dibayarkan melalui Bank BRI.

Tilang elektronik ini kata dia, aka diberlakukan di seluruh polres jajaran wilayah hukum Polda Banten.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dengan melalui tilang elektronik langsung itu akan terdeteksi identitas pelanggar sesuai alamat yang tertera dalam STNK. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien