FAKTA BANTEN – Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta hotel di bibir pantai dibongkar. Hotel harus 100 meter dari sempadan pantai.
“Ini kesempatan baik untuk kita menata ulang. sebagai contoh pembangunan di pinggir pantai minimal harus ada dari sempadan pantai itu kan 100 Meter,” kata Menteri Pariwisata saat meninjau korban tsunami Selat Sunda di Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis, (27/12/2018) kemarin.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (BSP). Ini merupakan sebuah keharusan untuk memajukan sektor kepariwisataan sekaligus mencegah ulah nakal investor yang memanfaatkan kekosongan aturan tentang BSP itu.
“Ini kita akan membangun kembali, kalau membangun kembali saya harapkan Pemda yang terkait tata ruang ini strike mengimplementasikan peraturannya,” katanya.
Saat ini wisatawan kesulitan menikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur tempat di bibir pantai.
Padahal Pemda terkait memiliki aturan yang melarang pembangunan di bibir pantai. Pemkab Serang misalkan sebetulnya punya Perda No 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perda dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai.
“Ini mungkin berkah terselubung, kalau kita liat rusak kan yang di pinggir pantai, kalau membangun lagi harap mundur tuh,” katanya. (*/Merdeka)