Tok! UMP Banten Tahun 2024 Naik Rp66.532
SERANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 naik di bawah angka 5 persen. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 Tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2024.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11 (Dua Juta Tujuh Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah Koma Sebelas Sen),” demikian bunyi Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar, pada Senin, (21/11/2023).
Sebagai informasi UMP Banten tahun 2023 sebesar RpRp2.661.280. Dengan begitu, UMP Banten Tahun 2024 hanya naik Rp66.532 dari tahun 2023. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Selanjutnya kata dia, pihaknya akan menyosialisasikan penetapan UMP tahun 2024 ini kepada para pengusaha serta serikat pekerja, di antaranya melalui dewan pengupahan provinsi.
“UMP itu sebagai jaring pengaman sosial, kalau kesepakatan misalkan satu perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lama, maka acuan mereka untuk melakukan komunikasi bipartit itu tidak boleh rendah dari UMP,” katanya kepada wartawan. (*/Faqih)