Tuntut Aktifitas Tambang Ilegal di Lebak, Ormas Badak Banten Demo Kantor Perhutani

Lazisku

 

SERANG – Ratusan Organisasi Masyarakat Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan (Badak) Banten melakukan aksi di Kantor Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Senin (5/12/2022).

Dalam pantauan Fakta Banten, masa aksi melakukan aksi dan orasi menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup aktifitas tambang yang berada di Kabupaten Lebak.

Ks

Salah satu anggota bernama Fahmi Badak Banten Kabupaten Lebak mengatakan aktifitas tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, terbukti dengan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di Kabupaten Lebak.

dprd pdg

“Januari 2020 lalu telah terjadi banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 12 desa di Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Curug Bitung, Maja dan Cimarga. Banjir dan tanah longsor telah menyebakna lebih dari 17.000 orang mengungsi, sebagian kehilangan rumah akibat hanyut terbawa banjir dan tertimbun tanah longsor,” ujar Fahmi.

“Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat rusaknya daerah resapan air di Kecamatan Lebak Gedong yang diakibatkan banyaknya aktifitas tambang emas baik yang berizin maupun tidak berizin,” tambahnya.

Selain itu, Ormas Badak Banten juga mendesak untuk menutup tambang batubara yang ada di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

“Mendesak Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menertibkan aktifitas tambang batu bara tanpa izin di dalam kawasan hutan di Bagian Kesatuan Hutan (BKPH) Bayah,” lanjut Fahmi.

“Aktifitas tambang batu bara di dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani, KPH Banten, BKPH Bayah telah mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup di Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara dan diduga aktifitas tambang tersebut ilegal dan merugikan negara, maka kami menuntut untuk ditutup,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien