Ungkap Kasus Perjudian, Polda Banten Sita Rp931 Juta Dari Gadis 26 Tahun

SERANG – Sebanyak 65 orang dari 29 kasus ditetapkan tersangka tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap Polda Banten sejak tanggal 13 Agustus 2022 hingga Rabu 24 Agustus 2022 di sejumlah wilayah di Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, uang sebanyak Rp947.585.500 disita dari tangan para pelaku. Sementara, barang bukti uang sebanyak Rp931 juta diamankan dari tangan seorang gadis berusia 26 tahun, RM alias Ningsih.

Menariknya, gadis cantik asal Kota Tangerang tersebut merupakan koordinator situs judi online beromzet Rp3,9 miliar per hari dari 50 situs judi online yang dikelolanya bersama 10 orang yang dipekerjakannya yang juga turut ditangkap kepolisian.

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500. Dan terbanyak dari sindikasi judi online yang dikelola oleh RM alias Ningsih dengan kedok perusahaan periklanan yakni sebesar Rp931 juta. RM masuk secara struktural perusahaan, sebagai kordinator sindikat judi online di Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).

Berbekal pengalaman bekerja sebagai operator di sebuah perusahaan situs judi online saat dirinya bekerja sebagai TKW di Kamboja.

RM pun memulai bisnis haram tersebut dari sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang sejak 2021 silam.

“Jadi RM ini pernah menjadi TKI di Kamboja, tapi di sana justru dia dipekerjakan sebagai operator judi online. Dan berbekal pengalaman itu, dia pun menjalankan kembali bisnis itu saat dia kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja),” ujar Shinto.

BI Banten

“RM mengkamuflase perusahaan jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. Dia sebagai komisaris di perusahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, RM mengaku, bahwa mekanisme permainan yang harus ditempuh oleh para pemain yang masuk ke dalam situs judi online yang dikelolanya harus melakukan deposit terlebih dahulu agar bisa bermain.

Menurutnya, pihaknya bisa mendapat keuntungan dari setiap permainan yang dilakukan oleh para pemain untuk kemudian dikumpulkan setiap harinya ke dalam sebuah rekening transit.

“Jadi nanti dari rekening transit itu, ditransfer lagi keuntungannya ke rekening yang sudah diberikan oleh atasan,” kata RM sambil tertunduk lesu.

Selain membongkar sindikat judi online, para tersangka tindak pidana judi konvensional macam togel, dadu, kartu hingga sabung ayam turut menjadi sasaran jajaran Polda Banten.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Terhadap RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” kata Shinto. (*/YS)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien