Sah! UMP Banten 2025 Naik Jadi Rp2.905.119
SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025. Besaran UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024, sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Besaran UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tentang Penetapan UMP Banten tahun 2025.
Hal ini telah ditetapkan di Serang, dan telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Rabu (11/12/2024).
Dalam keputusan ini, UMP Banten berlaku bagi pekerja atu buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, serta berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90,” bunyi dalam keputusan itu.
Menurut Al, peningkatan UMP tersebut dilakukan untuk mendorong kesejahteraan pekerja yang ada di Banten.
“Kita juga menggunakan konsep self development, di mana kita membantu di pengurangan beban-beban pekerja. Kita dorong, contoh sekolah gratis nanti,” katanya. (*/Faqih)