Untirta Pecat Alwi Husen Mahasiswa Teknik Sipil Pelaku Revenge Porn

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bertindak tegas terhadap pelaku Revenge Porn Alwi Husen Maolana (22) dengan diberhentikannya status sebagai mahasiswa Untirta.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor no 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana Nim (3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman tersebut menerangkan bahwa Alwi Husen diberhentikan sebagai mahasiswa Untirta.

“KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA TENTANG PEMBERIAN SANKSI AKADEMIK ALWI HUSEN MAOLANA MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA,” Tulisnya dalam SK Rektor dikutip Fakta Banten pada Senin (3/7/2023).
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama: Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral, Mahasiswa sebagaimana dalam Diktum kesatu dilepaskan Hak dan Kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” tulisnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter, Senin (26/6/2023), digemparkan dengan cuitan dari akun @zanatul_91 tentang kasus ancaman video porno alias revenge porn yang menimpa korbannya seorang gadis asal Pandeglang, Banten.
Diketahui korban berinisial IAK(22) dan pelaku Alwi Husen Moulana alias AHM (22) merupakan mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (*/Fachrul)

