Usia 57 Tahun Baru Dilantik dan Dapat SK PPPK, Pegawai Dishub Banten Ini Dua Bulan Lagi Malah Pensiun
SERANG – Ada cerita lain di balik penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 9.704 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten pada Jumat (1/8/2025).
Dari ribuan itu, ternyata terdapat salah satu pegawai yang sudah memasuki usia pensiun, yakni pegawai di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten yang bernama Aceng Syarifudin.
Aceng kini berusia usia 57 tahun, dan bakal pensiun di bulan Oktober mendatang, atau dua bulan setelah dilantiknya sebagai PPPK Pemprov Banten.
Usai dilantik, Aceng langsung diajak Gubernur Banten Andra Soni untuk menghadap ke ruangannya.
Aceng yang sudah puluhan tahun mengabdi, mengaku masih memiliki semangat yang tinggi untuk bekerja.
“Saya merasa senang dan bangga, saya ucapkan terima kasih kepada Dishub Banten dan pak Gubernur,” kata Aceng di KP3B, Kota Serang.
Kendati demikian, usai dilantik sebagai PPPK, Aceng mendapat perpanjangan masa kerja selama satu tahun.
Atas hal ini, ia mengaku bakal terus mengabdi sampai dengan batas masa kerjanya.
Aceng tercatat sudah mengabdi menjadi pegawai sejak peralihan Provinsi Banten dari Provinsi Jawa Barat.
Ia menceritakan, perjalanan karirnya dimulai di Kabupaten Pandeglang sebagai petugas di Jembatan Timbang, lalu dialihkanlah dirinya ke Pemprov Banten pada 2011 lalu.
“Pengabdian dari semenjak pengalihan dari Jawa Barat, awalnya tugas di Kabupaten Pandeglang dan di Provinsi (Banten) pada tahun 2011,” ujarnya.
Kini Aceng berada di bidang pengaturan lalu lintas Dishub Provinsi Banten.
Dirinya harus harus penempuh jarak yang cukup jauh dari rumahnya di Labuan untuk berkantor di Dishub Banten.
“Saya (biasa) berangkat jam lima pagi dari rumah, habis salat subuh langsung berangkat naik bus,” tukasnya. (*/Ajo)

