Usulan Hak Interpelasi Gubernur Ditunda, Ini Kata Ketua F-PDIP Banten

BPRS CM tabungan

SERANG – Berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten pada Jumat, (19/6/2020), merekomendasikan untuk menunda sementara usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Diketahui, pengusul hak interpelasi sebelumnya ingin meminta keterangan secara utuh atas kebijakan gubernur terhadap pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

“Memperhatikan perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsih tertentu, maka sebagai pengusul/inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap Kebijakan Gubernur dalam upaya penyehatan Bank Banten menyatakan menunda/menangguhkan untuk sementara waktu (moratorium) atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Lebih lanjut Muhlis mengatakan, usulan interpelasi ditunda, sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten, tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esensi fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Loading...

“Pengawasan yang dijalankan tentu dalam kerangka bahwa DPRD Banten adalah representasi/wakil Rakyat Banten yang teknisnya dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang secara khusus menangani sektor/bidang dimaksud,” sambungnya.

Muhlis mengaku, banyak alasan lain saat interpelasi ditunda, jika banyak alternatif atau metode serta mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif, diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama dapat menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menyehatkan Bank Banten tersebut.

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten untuk bekerjasama menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada” terangnya.

Namun lanjutnya, kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan berjalan, dan hasil pengawasan menemukan indikasi atau dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil, maka kata dia, terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan. (*/JL)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien