Wagub Banten Dimyati Ancam Bakal Coret PPPK yang Lakukan Demo
SERANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah memberikan ancaman kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan aksi demonstrasi nanti.
Bahkan dirinya tak segan bakal mencoret PPPK di lingkungan Pemprov Banten, jika melakukan hal tersebut.
“Gak usah demo, kalau demo awas saja, lebih baik dicoret saja,” tegasnya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (28/7/2025).
Pemprov Banten, kata dia, terus berupaya untuk melaksanakan pembayaran gaji bagi PPPK di lingkungannya.
Ia meminta untuk tetap tenang dan mendukung langkah pemerintahan
“Gak usah khawatir, kami jelas akan membayar (gajinya PPPK-red). Kami akan menganggarkan,” ujarnya.
Jika tetep ngeyel tetap melakukan aksi, ia mengatakan bahwa hal itu akan melukai pemerintah, terkhusus bagi Dimyati sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Kalau sudah Mister Dim kecewa, kita coret lah,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa pihaknya bersama DPRD akan menghitung kembali berapa keperluan pasca penambahan 11.737 PPPK.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, anggaran gaji PPPK mencapai sekitar Rp950 miliar pertahun atau mencapai hingga 33 persen untuk belanja pegawai pada APBD.
Padahal, belanja pegawai hanya dibatasi sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Sebetulnya mereka kan sudah masuk di belanja barang dan jasa, karena memang ada penambahan tarifnya sehingga kita harus menghitung dengan cermat,” kata dia.
“Nah berpindahnya dari barjas pegawai berimplikasi terhadap mandatori belanja pegawai yang maksimal 30 persen, ini kita hitung kembali agar kita bisa memenuhi mandatori tersebut,” tambahnya.
Ia mengaku tengah menyiapkan dua skema agar dapat memenuhi batas belanja pegawai sebesar 30 persen. Skemanya dengan penambahan pendapatan, atau pengurangan belanja pegawai.
Kendati demikian, dirinya juga masih menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat yang saat ini belum jelas skema pendanaan khususnya.
Hal itu tentunya akan berdampak apakah bantuan tersebut mencukupi untuk pemenuhan belanja pegawai.
“Jadi dapat kucuran dari pusat dia tidak akan melebihi 30 persen (belanja pegawai), mudah-mudahan berapa besarnya makanya tergantung besarnya, saya belum bisa bicara,” ungkapnya. (*/Ajo)
