WH Akan Sanksi 2 ASN Pemprov Banten yang Terjaring Razia

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) akan melakukan tindakan tegas terhadap pegawainya yang terjaring razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/2020) dini hari.

Baca juga: Karaoke Bersama Wanita Malam, 2 ASN Pemprov Banten kena Razia Pol PP

Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten yang tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

BI Banten

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua ASN yang terjaring razia itu bertugas di Pemprov Banten yakni berinisial S dan S.

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten sejak awal telah menegaskan kepada pegawainya, agar untuk tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terlebih Ia menyerukan untuk tetap di dalam rumah jelang perayaan pergantian tahun 2021.

“Kalau memang terbukti kita akan proses. Saya akan berikan sanksi,” katanya kepada wartwan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (30/12/2020).

“Kita panggil dulu, ada sanksi ringan, sanksi berat,” sambung WH. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien