WH Larang ASN Pemprov Kunjungan ke Luar Daerah Tanpa Izin

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin di masa pandemi. Bahkan sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan akan diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar.

“Sanksi kalau ASN ke luar daerah itu diturunkan pangkat, dan kalau melanggar hingga 3 kali, dipecat,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim kepada awak media, Selasa (22/12/2020).

Dipaparkan Wahidin, jika penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran menjadi faktor pemberlakukan sanksi tegas kepada ASN yang bepergian ke luar daerah. Sebab, masih lemahnya tingkat kesadaran ASN untuk menjaga diri sendiri dan lingkungan sekitar turut menjadi penyebab munculnya klaster perkantoran.

“Karena penularan di kantor-kantor itu karena dia (ASN) pergi ke luar daerah. Kena di daerah lain, terus santai-santai aja tidak sadar kalau dia kena bisa menular ke orang lain,” ungkapnya.

“Karena penularan itu terjadi dari masalah sepele, dari ketidakjujuran. Tanpa sadar menularkan,” imbuhnya.

Advert

PUPR Banten Infografis

Bahkan dengan tegas, Wahidin mengatakan, jika dirinya akan mengusulkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar identitas pasien yang berstatus OTG (orang tanpa gejala) untuk dibuka ke publik. Hal itu dilakukan, agar bisa saling melindungi satu sama lain dari penularan Covid-19.

“Selama ini saya pelajari, saya amati, mereka yang terkena itu tertular dari temannya yang OTG. Karena yang OTG ini gak mau ngaku. Nanti saya usulkan ke IDI supaya diumumkan aja itu pasien-pasien OTG, begitu seharusnya,” jelas Wahidin.

“Saya mengecam orang-orang yang kena corona tapi gak bertanggungjawab, gak mau ngaku,” lanjutnya.

Untuk itu, disampaikan Wahidin, jika pihaknya akan membangun semangat saling melindungi satu sama lain serta membangun kesadaran agar bisa menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Banten.

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id semua daerah di Provinsi Banten berstatus zona orange. Sementara hingga pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak 17.258 orang terkonfirmasi positif dengan rincian sebanyak
2.824 orang masih dirawat, sebanyak
13.924 orang sembuh dan sebanyak
510 orang meninggal dunia.(*/YS)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien