Anggota Dewan Cilegon Apresiasi Fraksi Demokrat DPR RI Tolak UU Cipta Kerja

Lazisku

CILEGON – Terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Partai Demokrat Kota Cilegon mendukung langkah penolakan yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Yang menyampaikan, lima hal yang perlu mendapatkan pertimbangan dan perhatian serius dari Pemerintah.

Bagi Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon M Ibrohim Aswadi mengatakan, berdasarkan argumentasi dan catatan penting yang diberikan Fraksi DPR RI, dimana itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan saudara saudara kita para pekerja diseluruh Indonesia. Maka Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan, menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Fraksi kami di DPR RI juga menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh, dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah,” kata anggota DPRD Cilegon yang akrab disapa MIA ini, Selasa (06/10/2020).

Ks

Bagi MIA, penolakan tersebut diharapakan dapat menghasilkan produk UU yang berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya.

“Di Cilegon misalnya, jumlah pekerja lokal masih belum ada kepastian hukum. Butuh payung hukum yang melindungi itu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa PARTAI DEMOKRAT melalui Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan lima hal:

  1. RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diprioritasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, dimana rakyat yg dalam kondisi sedang kesusahan, kesulitan, nganggur, dan seterusnya. Sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

dprd pdg
  1. RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.

  1. Harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun disisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.

Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk “reformasi birokrasi” dan “peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan”, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya “pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan” (growth with equity).

  1. Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita.

  1. Selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.

Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Dan sebenarnya, kalau saja pemerintah mau jujur, masih banyak yang lebih penting, dan urgen yang harus diurus oleh pemerintah disaat pandemi covid-19 yang grafiknya masih tinggi. Misal pemerintah urus masalah kestabilan ekonomi rakyat, memikirkan agar rakyat sejahtera, tidak kesusahan, bisa makan, sehat, tidak nganggur, dan terjamin bantuan pangan. Bagi rakyat yang sedang kesusahan,” (*/A.Laksono)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien