Ada 80 Titik Parkir di Jalur Protokol Cilegon, Target Retribusi Hanya Rp70 Juta?
CILEGON – Miris, pendapatan Restribusi Parkir di tepi jalan umum Kota Cilegon hanya ditarget Rp 70 Juta per tahun oleh Pemkot Cilegon.
Padahal dari pantauan Fakta Banten, di sepanjang jalur Protokol Simpang Tiga Kecamatan Purwakarta sampai dengan Pondok Cilegon Indah (PCI) Kecamatan Cibeber, setidaknya ada sekitar 80 lokasi lahan parkir yang di kelola Unit Pelaksana Teknis(UPT) Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Dengan asumsi satu titik juru parkir menyetor ke pihak UPT Parkir sebesar Rp 30.000 perhari X 80 titik parkir X 365 hari berarti UPT Parkir Dishub Cilegon mendapat setoran dari Juru Parkir sebesar Rp.876 Juta. Tentu ini berbanding terbalik dari dari target dan realisasi yang hanya Rp 70 Juta pertahun oleh Dishub.
Kalau dikelola dengan baik dan tidak masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggungjawab, dimungkinkan pendapatan parkir di tepi jalan bisa menambah besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Baca Juga : Parkiran di Jalan Pasar Baru Jombang Tanpa Karcis dan Kerap Timbulkan Kemacetan
Salah seorang Juru Parkir (Jukir) yang ada di tepi jalan Toko Moroseneng yang enggan menyebutkan namanya mengaku, menyetor ke Petugas UPT Dishub Cilegon sebesar Rp 30.000 perhari dengan waktu kerja dari Jam 08.00 WIB sampai dengan 23.00 malam WIB.
“Ada dua shift kang saya bagian Pagi dari Jam 08.00 – 15.00 WIB saya harus menyetor ke UPT Parkir sebesar Rp.15.000 sedangkan teman saya sama harus menyetor Rp.15.000 jadi jumlahnya kami menyetor Rp. 30.000 perhari,” ujarnya Sabtu (22/7/2017).
Hal yang sama juga dikatakan Juru Parkir (Jukir) yang ada di depan Bank BCA. Ia mengaku setiap harinya harus menyetor ke UPT Parkir sebesar Rp 30.000.
“Sama Mas dengan yang lain harus menyetor ke UPT Parkir Dishub sebesar Rp 30.000,” ujarnya singkat.
Dengan bocornya pendapatan parkir di tepi jalan umum menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat jika pengelolaan benar – benar dilakukan dengan baik dan benar ini akan menambah PAD bagi Kota Cilegon.
Seharusnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai pihak yang mengelola keuangan juga harus membenahi dan mengevaluasi bocornya, pendapatan dari parkir di tepi jalan umum ini atau memberikan target yang besar pada UPT Parkir Dishub agar PAD dari Parkir Jalan Umum bisa lebih tinggi.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Cilegon Ahmad Biben Supardi saat coba dikonfirmasi melalui telepon.
HP gengamnya tidak aktif menurut informasi kepala UPT perparkiran selalu bergonta – ganti nomor Handphone.
“Susah kang untuk menghubungi Kepala UPT mah soalnya Ia selalu gonta – ganti nomor Hp,” ujarnya. (*)