Alat Tangkap Ikan Terlarang Masih Banyak Digunakan Nelayan Panimbang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

Pandeglang – Alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti jaring Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) masih banyak digunakan sebagian nelayan Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Hal itu terbukti, dengan banyaknya keluhan dari sejumlah nelayan Panimbang kaitan dengan penggunaan alat tangkap ikan tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KP) RI sudah ada Surat Edaran (SE) dengan Nomor : B. 664/DJPT/PI. 220/VI/2017 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan tersebut bagi para nelayan.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) KKP RI Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan Pukat Hela dan Pukat Tarik di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan ditindak lanjuti melalui Permen KKP RI Nomor : 71/PERMEN-KP/2016, tentang jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Sambut Hari Santri Nasional Ribuan Siswa MTs Malnu Menes Ziarah Keliling

Tujuan utama dilayangkannya SE tersebut, yakni dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan.

Advert

Selain itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan konflik nelayan di Kabupaten Pandeglang, salah satu pembahasannya yakni membahas penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut.

KPU Cilegon Coblos

Bahkan pihak pemerintah, telah memberika bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan sebagai pengganti dari penggunaan alat tangkap dilarang tersrbut kepada sejumlah nelayan yang biasa menggunakan jaring (alat tangkap terlarang). Akan tetapi, kenyataan di lapangan masih ada sejumlah nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, meskipun sudah diberikan penganti alat tangkap oleh pemerintah.

Menurut salah seorang warga sekitar, Didi Rosadi Asegap, bahwa di wilayahnya masih ada saja nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Bahkan kata dia, sebagian nelayan yang lain juga banyak yang mengeluhkan penggunaan alat tangkap terlarang itu yang digunakan sejumlah nelayan yang lain.

“Para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang legal sekarang banyak mengeluh, akibat adanya oknum nelayan yang menggunakan alat tangkap atau jaring ikan yang dilarang,” ungkapnya, Sabtu (21/10/17)

Menurutnya, dengan masih adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan ilegal tersebut. Bisa membuat kerusakan pada ekosistem laut, sehingga kedepannya bisa berdampak buruk. Selain itu, akan merugikan sebagian besar nelayan yang lain.

“Nelayan yang biasa menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan merasa dirugikan. Karena penggunaan jaring tidak ramah lingkungan bisa merusak lingkungan,” katanya

Didi menilai, adanya oknum nelayan yang masih menggunakan jaring ikan terlarang itu, diakibatkan masih lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap sikap nelayan yang nakal. Bahkan ia menduga, pemerintah dan pihak terkait lainnya terkesan melakukan pembiaran.

“Ini harus ada sikap yang tegas dari pemerintah dan penegak hukum. Karena akibat ulah nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap terlarang, bisa merugikan nelayan yang lain dan merusak biota laut,” ujarnya (*/Achuy)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien