Bank Banten Ingin OJK Cabut Status Bank Dalam Pengawasan

SERANG – Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, Fahmi Bagus Mahesa berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mencabut status bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Hal itu disampaikan usai petinggi Bank Banten itu dipanggil oleh Komisi III DPRD Banten, di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Kamis,(21/1/2021)

Fahmi menjelaskan, jika OJK telah mencabut BDPK, maka demikian menjadi salah satu pertimbangan tambahan permodalan yang akan diberikan oleh Pemprov Banten.

“Segera mungkin dicabut, dan ada suport juga dari Komisi III DPRD Banten. Dan kita selalu komunikasi,” ujar Fahmi usai Rapat Dengar Pendapat.

Disinggung terkait pemerintah kabupaten/kota yang belum menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten, pihaknya mengaku akan menjadi prioritas ke depannya.

“Dengan disimpannya dana milik pemkab dan pemkot melalui Bank Banten, akan memberikan manfaat lebih bagi pembangunan didaerah khususnya Provinsi Banten ketimbang menyimpannya di Bank lain,” katanya

“Ayo mari simpan dananya ke Bank Banten, sebagai bentuk dukungan lebih untuk pembangunan di Banten,” sambung Fahmi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengaku akan menyurati OJK untuk segera mengeluarkan atau mencabut status BDPK terhadap Bank Banten

“Karena berdasarkan laporan dri bank banten likuiditas Bank Banten ini sudah membaik. mungkin per sore ini sudah diambang batas, sudah bisa beroperasi sore ini sudah 1 triliun likuidtasnya,” ujarnya.

“Mudah mudahan kita bisa menyurati OJK besok atau senin. Jadi ketika dinyatakan sebagai bank sehat segera RKUD dikembalikan dan Bank Banten, bisa normal. otomatis kalau stautsnya belum dicabut, selama ststunya BDPK tak bisa bertransaksi selayaknya bank biasa,” jelasnya. (*/Faqih)

Honda