Dirut Bank Banten Bantah Plat B Mobil Pelayanannya Masuk Jakarta, Eh Ternyata…

Sankyu

SERANG – Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan ihwal plat B yang dipakai pada mobil pelayanannya.

Menurut Fahmi, nomor polisi B 9139 SCF merupakan plat nomor kendaraan wilayah Tangerang, dan secara otomatis meski menggunakan plat B, pajak kendaraan tersebut masuk ke PAD Provinsi Banten.

“Itu Plat B dari Kota Tangerang pak, pajaknya tetap masuk ke Banten,” cetus Fahmi dalam pesan singkatnya, Rabu (9/5/2018).

Sekda ramadhan
Rincian Pajak Kendaraan Dinas Bank Banten / dok

Namun ketika ditelusuri oleh tim Fakta Banten, setelah di cek melalui laman resmi Samsat PKB Jakarta yakni http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki/cek-ranmor%20pajak-dki, ternyata diketahui Smart Van milio Bank Banten dengan nomor polisi tersebut, masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam laman tersebut dijelaskan, mobil van berwarna merah putih 2700 cc tersebut dikenakan kewajiban pajak sebesar Rp 4.318.300, dan wajib membayarkannya pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta. (*/Yosep)

Honda